Gagal Berangkat ke Malaysia, 14 CPMI Ilegal Diamankan di Pelabuhan Malundung

TARAKAN – Upaya penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal ke Malaysia kembali digagalkan. Kali ini, sebanyak 14 orang diamankan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tarakan, saat hendak menyeberang ke Tawau, Malaysia melalui Pelabuhan Malundung.

Kepala KSKP Tarakan, IPTU Yazwar, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 12.00 WITA, setelah pihaknya mencurigai keberangkatan sekelompok orang yang tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Mereka awalnya mengaku hanya hendak mengunjungi keluarga di Tawau. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polsek, seluruhnya mengakui akan bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi,” jelas IPTU Yazwar, Jumat (12/7/2025).

Ke-14 CPMI itu rencananya akan berangkat menggunakan kapal cepat SB Indomaya Tiga. Namun, upaya keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh petugas sebelum kapal bertolak.

Menurut keterangan pihak Imigrasi, para CPMI tersebut tidak memenuhi syarat legalitas sebagai pekerja migran, dan melanggar prosedur yang berlaku. Meski begitu, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi kuat terkait tindak pidana perdagangan orang.

“Kami tidak menemukan unsur TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), namun mereka jelas melanggar aturan migrasi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak KSKP Tarakan menyerahkan ke-14 CPMI tersebut kepada Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan. Proses serah terima dilakukan secara resmi dan diterima langsung oleh Kepala BP3MI Nunukan, Kombes Pol (KBP) Andi Ichsan.

“Penanganan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak BP3MI, termasuk pembinaan dan pemulangan,” pungkas IPTU Yazwar.

Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk menempuh jalur resmi, jika ingin bekerja ke luar negeri, guna menghindari risiko penipuan, perdagangan orang, hingga kekerasan selama bekerja di negara tujuan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER