Fraksi Hanura Tekankan Transparansi, Dukung Pengesahan Ranperda APBD 2025

TANJUNG SELOR – Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Bulungan menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Sikap fraksi ini disampaikan Ketua Fraksi Hanura, Yohanes, dalam rapat paripurna DPRD Bulungan yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam pandangannya, Yohanes menegaskan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, hal ini penting agar sistem pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan secara optimal. “Karena itu, kami memandang perlu melakukan pengawasan secara komprehensif terhadap penyelenggaraan keuangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik. Laporan tersebut menjadi bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang disusun secara tepat waktu, jujur, bertanggung jawab, serta mengacu pada standar akuntansi pemerintahan.

Lebih lanjut, Yohanes menyebut laporan keuangan daerah berfungsi sebagai dasar untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, laporan tersebut juga digunakan untuk menilai kondisi keuangan daerah, mengukur efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, laporan keuangan pemerintah daerah harus diterbitkan paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara itu, laporan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Fraksi Hanura juga menilai Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 telah disusun sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu, penyajiannya telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). (*)

Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER