Forum Konsultasi Publik, Dinsos Bulungan Evaluasi Standar Pelayanan

TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bulungan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Jalan Rambutan, Tanjung Selor. Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bulungan, Mahmuddin.

Forum ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah terkait, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto turut mengutus Kasat Binmas Polresta Bulungan, Iptu Yudi Haryanta, untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mahmuddin menyampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik digelar sebagai wadah untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan kewenangan penyelenggara pelayanan publik melalui dialog yang partisipatif.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam forum tersebut penting untuk memastikan standar pelayanan yang disusun Dinas Sosial benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

“Hal ini dilakukan guna membahas, merumuskan, dan mengevaluasi rancangan kebijakan atau standar pelayanan agar tercipta pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Mahmuddin.

Ia berharap melalui forum konsultasi publik tersebut, masukan dan saran dari masyarakat maupun pemangku kepentingan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Bulungan.

Selain itu, FKP diharapkan dapat memperkuat komitmen penyelenggara pelayanan dalam memberikan layanan yang mudah diakses, responsif, transparan, serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER