Formasi Belum Diusulkan, CPNS 2026 di Kaltara Masih Tanda Tanya

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini belum dapat memastikan apakah akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026.

Pasalnya, Pemprov Kaltara belum mengajukan usulan formasi CPNS kepada pemerintah pusat. Penentuan kebutuhan aparatur masih menunggu hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang menjadi dasar perhitungan kebutuhan pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, mengatakan pemerintah daerah masih mencermati perkembangan kebijakan dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan terkait pengadaan CPNS.

“Karena itu juga akan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujarnya belum lama ini.

Andi menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sempat meminta usulan formasi khusus bagi lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Menindaklanjuti permintaan tersebut, Pemprov Kaltara telah mengusulkan sebanyak 15 formasi.

“Sebelumnya ada permintaan usulan formasi IPDN dari Kemendagri dan Kaltara mengusulkan 15 formasi,” katanya.

Namun hingga kini, pihaknya belum menerima informasi lanjutan terkait usulan tersebut dari pemerintah pusat.

“Belum ada informasi lebih lanjut sampai sekarang,” ungkapnya.

Menurutnya, kepastian mengenai ada atau tidaknya penerimaan CPNS di lingkungan Pemprov Kaltara masih akan dibahas bersama instansi terkait.

“Belum bisa dipastikan apakah tahun 2026 ada atau tidak pengadaan CPNS oleh Pemprov Kaltara,” tambahnya.

Ia menyebut salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah tingginya porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kaltara melorot sekitar 34 persen dari total anggaran.

“Yang menjadi perhatian saat ini, beban belanja pegawai kita sudah berada di angka 34 persen,” pungkasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER