TARAKAN – Nilai ekspor komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan dari Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp2,23 triliun sepanjang 1 Januari hingga 28 Agustus 2026. Data Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kaltara mencatat total nilai ekspor tersebut mencapai Rp2.238.927.027.121. Angka itu berasal dari komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang telah melalui proses sertifikasi karantina.
Kepala BKHIT Kaltara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan karantina tidak hanya berfungsi sebagai pengawas lalu lintas komoditas, tetapi juga memiliki peran dalam mendorong ekspor daerah.
“Peran karantina sekarang bukan hanya menjaga biosecurity, tetapi juga menjadi akselerator dan economic tools untuk mendorong keberterimaan produk kita di pasar global,” kata Ichi kepada awak media di Tarakan, Minggu (30/8/2026).
Berdasarkan data BestTrust yang dipaparkan BKHIT Kaltara, nilai ekspor terbesar berasal dari komoditas tumbuhan yang mencapai Rp1,26 triliun. Sementara ekspor komoditas ikan mencapai sekitar Rp974,99 miliar.
Adapun komoditas hewan menyumbang Rp263,15 juta. Dari sektor perikanan, sejumlah komoditas Kaltara tercatat memiliki nilai ekspor yang cukup besar. Udang windu misalnya, mencapai volume 2.433.333 kilogram dengan nilai ekspor Rp522,12 miliar.
Kemudian ikan bandeng sebanyak 1.787.782 kilogram dengan nilai Rp31,53 miliar. Sementara kepiting bakau tercatat sebanyak 7.348.483 ekor dengan nilai ekspor Rp19,91 miliar.
Tak hanya nilai ekonomi, aktivitas ekspor tersebut juga menunjukkan tingginya lalu lintas komoditas Kaltara ke pasar luar negeri. Hingga 28 Agustus 2026, BKHIT Kaltara telah menerbitkan 3.704 sertifikasi ekspor untuk komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan.
Ichi menegaskan pihaknya berupaya memberikan pendampingan kepada eksportir agar komoditas asal Kaltara dapat memenuhi persyaratan negara tujuan.
Menurutnya, pemenuhan standar karantina menjadi salah satu kunci agar produk daerah dapat diterima di pasar internasional.
“Yang kita dorong adalah bagaimana produk Kaltara tidak hanya keluar sebagai bahan mentah, tetapi juga memiliki nilai tambah dan mampu bersaing di pasar global,” ujarnya.
Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pemerintah yang mendorong hilirisasi sumber daya alam dan peningkatan nilai tambah komoditas berorientasi ekspor.
BKHIT juga menempatkan diri sebagai fasilitator perdagangan dengan memastikan komoditas memenuhi persyaratan negara tujuan sekaligus mendorong pembukaan akses pasar ekspor baru.
Ichi mengatakan proses pelayanan karantina juga terus diarahkan agar lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Dengan nilai ekspor yang telah mencapai lebih dari Rp2,2 triliun hingga akhir Agustus, Kaltara dinilai memiliki peluang besar untuk terus memperluas pasar komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke luar negeri. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


