JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi bergabung dalam tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tengah menjalani proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febri mengatakan dirinya baru menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah sehari sebelum mendampingi pemeriksaan perdana kliennya sebagai tersangka di Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut sekaligus menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Menurut Febri, pemeriksaan perdana terhadap kliennya masih didominasi pertanyaan yang bersifat umum, seperti identitas, riwayat pekerjaan, dan data administrasi lainnya.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” ujarnya.
Ia menegaskan, Febrie Adriansyah bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Kliennya memenuhi panggilan penyidik, memberikan keterangan, hingga menjalani penahanan sesuai prosedur hukum.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” katanya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menjelaskan sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menerima barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta sejumlah valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pewarta: Fajri
Editor: Agus S.


