Dukung Swasembada Pangan 2026, Polda Kaltara Laksanakan Penanaman Jagung Kuartal 1

TANJUNG SELOR – Guna mendukung program swasembada pangan nasional tahun 2026, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Kuartal I, belum lama ini.

Penanaman jagung ini berlokasi di lahan Desa Bumi Rahayu KM 9, belakang Mapolda Kaltara, Kabupaten Bulungan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dihadiri oleh Wakil Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Andries Hermanto serta para Pejabat Utama Polda Kalimantan Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto bersama para Pejabat Utama (PJU) Polresta Bulungan.

Dalam sambutannya, Kapolda Kalimantan Utara menegaskan bahwa kegiatan penanaman jagung ini merupakan bentuk nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan pangan pemerintah.

“Kegiatan penanaman jagung ini merupakan komitmen kami untuk mendukung program swasembada pangan nasional tahun 2026. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para petani di Kalimantan Utara,” ujar Kapolda.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketahanan pangan melalui pemanfaatan lahan yang produktif, serta memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan produktif dalam menunjang ketahanan pangan rumah tangga.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada secara maksimal, agar dapat meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

“Polresta Bulungan siap mendukung program ketahanan pangan melalui berbagai kegiatan yang bersinergi dengan masyarakat dan pemerintah daerah,” tandasnya. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER