Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan Digerebek, 8 Positif dan Sabu Ditemukan

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan melakukan razia di dua wilayah yang dikenal rawan narkoba, yakni Kelurahan Selumit Pantai dan Juata Permai, pada Jumat (7/11/2025).

Kepala BNNP Kalimantan Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, operasi terpadu ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kepala BNN RI untuk mengimplementasikan Nawacita, sekaligus mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Hari ini kita melaksanakan operasi terpadu untuk pemulihan kawasan rawan narkoba di Kalimantan Utara,” ujar Brigjen Tatar.

Menurutnya, operasi dilakukan di dua lokasi utama di Kota Tarakan dengan dua fokus kegiatan, yaitu penindakan serta kegiatan preventif yang melibatkan berbagai fungsi BNN, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

“Kegiatan ini tidak hanya menitikberatkan pada penindakan, tapi juga bagaimana menanamkan nilai moral dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba,” jelasnya.

Dari hasil razia, petugas menemukan delapan orang yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine. Mereka langsung diamankan untuk proses asesmen lebih lanjut guna menentukan langkah rehabilitasi, apakah rawat jalan atau rawat inap.

Selain itu, tim gabungan juga menemukan sekitar 10 paket sabu berukuran kecil yang diduga siap edar. Barang bukti tersebut ditemukan di area sekitar rumah warga, sebagian di antaranya sempat ditanam di tanah. Namun, pihaknya belum membeberkan berat dari barang bukti sabu karena belum ditimbang.

“Paket-paket kecil itu kita temukan bersama alat yang digunakan untuk konsumsi narkoba. Dari pengalaman kita, kalau sudah dalam bentuk paket kecil seperti itu, biasanya siap edar,” terang Tatar.

BNNP Kaltara memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di dua kawasan tersebut.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER