Dua Tersangka Diamankan dalam Pengungkapan Pabrik Sabu Rumahan

BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, masing-masing perempuan berinisial AS dan laki-laki berinisial OH.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas produksi sabu secara rumahan di Balikpapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin Agus Sunandar melakukan penyelidikan intensif.

Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, tim gabungan Opsnal Subdit 3 menangkap tersangka AS di salah satu hotel di Balikpapan yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat bruto masing-masing 6,23 gram dan 5,29 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AS diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Balikpapan.

Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial OH yang sebelumnya telah menjadi target operasi karena diduga memproduksi sabu secara mandiri melalui home industri.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka OH. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi sabu di dalam kamar rumah tersangka.

Kapolda Kaltim, Endar Priantoro melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romy Tamtelahitu mengatakan bahan baku pembuatan sabu diduga berasal dari Malaysia dan kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga terkait jaringan internasional.

“Bahan pembuat sabu diperoleh dari Malaysia. Ini adalah bagian dari jaringan Malaysia. Masih dikembangkan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).

Selain mengedarkan sabu melalui hotel, tersangka OH juga diduga menyebarkan hasil produksi sabu rumahan di sejumlah lokasi di Balikpapan menggunakan sistem jejak.

Polisi juga mengungkap bahwa OH merupakan residivis kasus narkoba. Setelah bebas dari penjara, tersangka kembali terlibat dalam peredaran narkotika dengan memproduksi sabu di rumahnya sendiri.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah aturan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan KUHP terbaru,” jelas Romy.

Ia menegaskan penanganan perkara terhadap kedua tersangka dilakukan sesuai prosedur KUHAP, termasuk koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses penyidikan lanjutan.

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur juga mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba melalui layanan 110 maupun kanal pengaduan lainnya. (MK)

Penulis: Aprianto
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER