TANJUNG SELOR – Si jago merah membakar habis dua rumah di RT 02 Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan, Senin (7/8/2025) kemarin.
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan, IPTU Magdalena Lawai mengatakan, peristiwa kebakaran ini bermula saat pemilik salah satu rumah sedang bertamu di rumah tetangganya, tepat di seberang jalan.
Tetiba, seorang anak kecil datang memberi tahu ada asap dari arah rumahnya. Mendengar kabar tersebut, ia langsung bergegas pulang dan mendapati api sudah membesar dan melahap sebagian isi rumahnya.
“Keterangan warga yang kita peroleh, sebelum api membesar, sempat terlihat percikan api di plafon kamar yang menyerupai kembang api. Percikan tersebut diduga berasal dari korsleting listrik,” tukasnya.
Api kemudian menjalar cepat terbawa angin kencang, hingga membakar rumah milik Nurhayani yang berada tepat di sebelahnya. Amukan si jago merah ini sulit dihentikan hingga satu rumah seberangnya ikut terlahap.
“Kerugian materi masih didalami,” terangnya.
Selain itu, satu unit rumah kontrakan milik seorang anggota Polsek Tanjung Palas Timur turut terdampak. Bagian dapur rumah mengalami rusak ringan.
Personel Polsek Tanjung Palas Timur bersama masyarakat dan dibantu mobil pemadam kebakaran milik PT KAI, langsung dikerahkan untuk memadamkan api. Polisi juga memasang garis polisi di sekitar lokasi kebakaran, dan menghimbau masyarakat agar tidak mengganggu Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Penyelidikan awal menunjukkan kebakaran diduga kuat dipicu korsleting listrik di plafon kamar,” tambahnya.
Api kemudian merambat ke rumah kontrakan Jamal dan terbawa angin hingga menghanguskan rumah sebelahnya. Kepada warga, pihaknya mengimbau supaya tetap waspada terutama pada instalasi lama yang rentan menimbulkan percikan api.
Sementara itu, Manager PT PLN UP3 Kaltara, Dody Suhendra saat dikonfirmasi menyampaikan turut prihatin atas musibah yang terjadi.
Dikatakan, PLN telah melaksanakan program peremajaan kWh meter secara rutin. Hal ini tentunya bertujuan untuk meremajakan alat ukur serta memastikan pengukuran transaksi PLN dan pelanggan selalu akurat.
“Dari hasil pengecekan kami terhadap kwh meter pelanggan, kondisi meter masih sesuai standar, yaitu usia 6 tahun (produksi 2019). Standar usia penggantian kwh meter adalah di atas 10 tahun. Hal ini sesuai dengan standar usia meter menurut permendag No.24 tahun 2024,” tukasnya.
Batas kewenangan pemeliharaan PLN yakni sampai dengan KWH meter, setelah itu menjadi kewenangan pelanggan untuk melakukan pemeliharaan (termasuk instalasi adalah milik pelanggan).
“Kami menghimbau kepada pelanggan agar menggunakan listrik sesuai dengan daya kontrak dan peruntukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peralatan listrik seperti kabel, stop kontak, kabel rol, ekstension T, dll sesuai standar SNI dan tersertifikasi untuk memastikan mutu peralatan sesuai standar dan aman.
Juga memiliki SLO sertifikat laik operasi untuk instalasi listrik rumah. Untuk SLO yang aman sesuai UU No.30 tahun 2009 merupakan hasil pemeriksaan oleh lembaga LIT (lembaga inspeksi teknik) untuk memastikan keamanan instalasi.
“Kemudian menggunakan listrik dengan benar, misal tidak banyak menumpuk stop kontak atau kabel rol seri deret sehingga melewati batas mampu hantar arus kabel. Hal ini tentunya berbahaya bagi instalasi listrik,” tegasnya.
PLN juga terus memberikan edukasi dan sosialisasi terkait keamanan layanan kelistrikan. “Tentunya kami sangat berharap agar kejadian serupa tidak terjadi kembali dimanapun di masa yang akan datang,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


