TARAKAN – DPRD Kota Tarakan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan memaksimalkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), agar lebih efektif dan tepat sasaran. Permintaan itu disampaikan setelah DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Permintaan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna XXVIII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gedung DPRD Kota Tarakan, Selasa (21/7/2026). Seluruh tujuh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda, namun memberikan sejumlah rekomendasi yang diminta menjadi perhatian Pemkot Tarakan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tarakan, Herman Hamid mengatakan, persetujuan Raperda bukan hanya menjadi agenda rutin tahunan, melainkan bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan APBD agar pengelolaan keuangan daerah terus membaik.
“Persetujuan Raperda ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga akuntabilitas anggaran. Namun, catatan, saran, dan rekomendasi dari seluruh fraksi harus menjadi perhatian serius Pemkot Tarakan untuk ditindaklanjuti, baik pada APBD Perubahan Tahun 2026 maupun APBD Tahun Anggaran 2027,” ujarnya.
Salah satu sorotan DPRD adalah besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025, yang mencapai Rp78,03 miliar dari total realisasi belanja sebesar Rp1,09 triliun.
DPRD meminta Pemkot melakukan evaluasi secara objektif untuk mengetahui penyebab SILPA tersebut, apakah berasal dari efisiensi anggaran atau justru akibat keterlambatan pengadaan barang dan jasa, maupun perencanaan program yang belum optimal.
Selain itu, DPRD meminta belanja daerah diarahkan lebih fokus pada kebutuhan dasar masyarakat. Prioritas tersebut meliputi peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, penyediaan air bersih, sanitasi, pembangunan infrastruktur jalan, hingga penanganan banjir secara berkelanjutan.
Di sisi pendapatan, DPRD mencatat realisasi Pendapatan Daerah Tahun 2025 mencapai Rp1,13 triliun atau 95,71 persen dari target yang ditetapkan. Meski demikian, Pemkot diminta terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi-potensi baru.
DPRD juga mendorong perluasan digitalisasi layanan pajak dan retribusi, serta pembaruan data potensi daerah untuk meminimalkan kebocoran penerimaan daerah.
Tak hanya itu, DPRD menyoroti sektor perikanan dan kelautan sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah. Pemkot diminta meningkatkan pendampingan kepada petani tambak, mulai dari perbaikan saluran tambak, penyediaan benih, hingga memperluas akses pasar agar produktivitas dan kesejahteraan masyarakat pesisir meningkat.
Dalam rekomendasinya, DPRD juga meminta percepatan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkot diminta terus memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah.
Herman berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Tarakan, sehingga pelaksanaan APBD pada tahun-tahun berikutnya semakin efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


