DPRD Tarakan Desak BGN Buka Kembali Lima Dapur MBG yang Dibekukan

TARAKAN – Komisi II DPRD Kota Tarakan mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kembali lima dapur mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibekukan. DPRD menilai penutupan operasional tersebut berpotensi mengganggu pemenuhan gizi ribuan pelajar di Kota Tarakan.

Desakan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Koordinator Wilayah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan, Ketua Yayasan Mitra MBG se-Kota Tarakan, serta kepala SPPG, Sabtu (18/7/2026).

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengatakan pembahasan difokuskan pada dua persoalan utama, yakni memperbaiki komunikasi antara pengelola dapur dan SPPG serta mendorong agar lima dapur yang dibekukan segera diaktifkan kembali.

“Yang paling penting bukan soal dapurnya milik siapa atau SPPG-nya siapa. Yang kami pikirkan adalah bagaimana anak-anak di Tarakan tetap menerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis,” kata Simon.

Menurutnya, hasil RDP menunjukkan pembekuan dilakukan karena sejumlah persoalan teknis yang dinilai tidak terlalu mendasar, seperti luasan dapur dan beberapa aspek administratif lainnya.

Simon menilai persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui pembinaan, bukan langsung berujung pada penghentian operasional dapur.

Dia juga menjelaskan keputusan pembekuan bukan berasal dari SPPG maupun Koordinator Wilayah di daerah, melainkan kebijakan BGN berdasarkan hasil laporan dari lapangan.

Karena itu, DPRD meminta agar ke depan mekanisme pembinaan lebih diutamakan sebelum menjatuhkan sanksi. “Kalau memang ada kekurangan, berikan dulu surat peringatan secara bertahap, mulai SP1, SP2 sampai SP3. Jangan langsung disuspend. Kalau setelah dibina tetap tidak diperbaiki, baru diambil tindakan,” ujarnya.

Selain pembekuan dapur, DPRD juga menyoroti belum adanya standar teknis yang jelas terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bagi dapur penyedia MBG.

Dalam rapat, para pengelola dapur mengaku hanya diarahkan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tanpa memperoleh acuan baku mengenai spesifikasi IPAL yang dipersyaratkan BGN.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Komisi II DPRD Tarakan berencana mengirim surat resmi hingga mendatangi kantor BGN di Jakarta guna meminta kejelasan standar IPAL sekaligus memperjuangkan pembukaan kembali lima dapur yang masih dibekukan.

“Kami ingin ada kepastian. Juknis memang ada, tetapi standar IPAL yang diminta BGN seperti apa belum jelas. Kami berharap segera ada aturan baku agar mitra memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” tutup Simon.

Pewarta: Ade Prasetia

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER