TANJUNG SELOR – DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) telah membentuk tim Panitia Khusus (Pansus) dalam menyelesaikan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk kemudian dibahas lebih lanjut di DPRD Kaltara.
Ketua Pansus dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kaltara, Muddain. Saat dikonfirmasi oleh wartawan, Mudain mengatakan pada tahun 2026 ada sekitar 16 ranperda yang akan dibahas oleh DPRD Kaltara.
“Di awal tahun anggaran kita membahas 8 ranperda, empat perda inisiatif DPRD, empat perda yang disampaikan oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” tuturnya.
8 buah ranperda ini berdasarkan tahapannya lebih dahulu menyusun tim panitia khusus (Pansus).
“Hari ini kami akan menyusun, pertama menyusun panitia pansusnya. 8 buah ranperda ini kita distribusikan ke empat komisi yang ada di DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Satu komisi itu menyelesaikan dua buah ranperda dengan target waktu yang kita rencanakan itu selama kurang lebih enam bulan,” terangnya.
“InsyaAllah pada hari ini di Badan Musawarah (Banmus) juga sudah kita masukkan rencana kerja pansus selama enam bulan ke depan. Kita mau target penyelesaian pansus ini selama enam bulan ke depan itu bisa terselesaikan, sehingga di bulan Juli kita akan menyelesaikan delapan buah ranperda lagi yang diusulkan oleh pemerintah,” tukasnya.
Tahap awal dalam menyelesaikan Ranperda ini, lanjut Mudain berupa pembentukan pansus, struktur kepengurusannya, SK pansus.
“Besok itu rapat kerja alat kelengkapan DPRD dan rapat kerja program kerja pansus. Sehingga di rapat kerja program pansus itu di jam berikutnya, di jam 1 kita akan memasukkan rapat kerja program pansus itu ke Badan Musyawarah DPRD yang menjadi acuan kerja DPRD Provinsi Kalimantan Utara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


