TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan menilai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, memiliki urgensi tinggi dan perlu segera dibahas lebih lanjut bersama pihak eksekutif.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto, mengatakan pihaknya telah menerima penyampaian tiga ranperda tersebut dalam rapat paripurna hari ini, dan selanjutnya akan masuk ke tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.
“Kami tadi sudah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian tiga ranperda dari Pemkab Bulungan. Ranperda tersebut sudah kami terima dan selanjutnya akan dibahas bersama,” kata Riyanto usai rapat paripurna, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah penyampaian ranperda, tahapan berikutnya adalah penyampaian pandangan umum fraksi DPRD, yang kemudian akan direspons oleh pemerintah daerah sebelum masuk ke tahap penetapan.
“Setelah pandangan umum fraksi, nanti ada jawaban dari pemerintah daerah. Setelah itu baru masuk ke tahapan berikutnya hingga penetapan. Kira-kira prosesnya seperti itu,” jelasnya.
Menurut Riyanto, ketiga ranperda yang diajukan sangat relevan dengan kebutuhan daerah dan perkembangan pembangunan di Kabupaten Bulungan.
Ia mencontohkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, yang memang menjadi agenda rutin setiap tahun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, terdapat pula ranperda yang mengatur ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang dinilai penting untuk menjaga ketentraman dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Dalam hal ini, pertanggungjawaban APBD memang rutin dan harus ada setiap tahun. Begitu juga dengan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Selain itu, DPRD juga memberikan perhatian terhadap Ranperda tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman. Menurut Riyanto, regulasi tersebut penting untuk mengantisipasi munculnya kawasan kumuh seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan wilayah.
“Kalau tidak diatur dari sekarang, beberapa tahun ke depan kawasan permukiman bisa menjadi kumuh dan tidak tertata dengan baik. Karena itu, ini menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Meski demikian, Riyanto menyebut saat ini belum ada kawasan tertentu yang menjadi fokus utama dalam penataan permukiman. Menurutnya, pembahasan saat ini masih difokuskan pada penyusunan regulasi sebagai landasan hukum pengembangan kawasan di masa mendatang.
“Belum ada lokasi khusus. Saat ini yang dibahas adalah regulasinya terlebih dahulu. Nantinya regulasi ini akan menjadi dasar dalam pengembangan kota dan kawasan permukiman agar lebih tertata,” pungkasnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


