DPKP Kaltara Jajaki Pembangunan Kilang Minyak, Kapasitas 150 Ton per Hari

TARAKAN – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kalimantan Utara (Kaltara) menjajaki rencana pembangunan kilang minyak sebagai upaya memperkuat kemandirian pangan dan industri hilir daerah.

Kepala DPKP Kaltara, Heri Rudiyono, mengatakan saat ini pihaknya masih menggali desain serta skema kelembagaan untuk proyek tersebut, termasuk kemungkinan menggandeng investor swasta.

“Ini masih kita gali desainnya. Kemarin juga sudah saya laporkan ke Pak Gubernur. Apakah nanti harus bentuk perusahaan baru, atau kerja sama dengan swasta, itu masih kita jajaki,” kata Heri, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, beberapa investor telah menyatakan minat, bahkan ada perwakilan dari Jakarta yang datang langsung untuk membahas rencana pembangunan kilang tersebut.

“Kita sedang jajaki beberapa investor. Nanti malam juga akan saya diskusikan lagi. Intinya supaya ini bisa cepat berdiri,” ujarnya.

Jika terealisasi, kilang tersebut akan memproduksi minyak goreng sendiri untuk memenuhi kebutuhan Kaltara. Heri menegaskan, produksi akan diprioritaskan untuk konsumsi dalam daerah.

“Minimal untuk kecukupan Kaltara. Kalau belum cukup, tidak boleh keluar. Kalau sudah cukup dan berlebih, baru boleh didistribusikan ke luar,” tegasnya.

Adapun kapasitas pabrik yang direncanakan mencapai 150 ton per hari. “Cukup besar. Ini sudah kami diskusikan juga dengan teman-teman di DPRD,” jelas Heri.

Saat ini, DPKP Kaltara mengklaim telah memiliki basic design serta perhitungan teknis proyek. Lokasi pabrik juga telah disurvei dan dinilai memenuhi syarat. “Lokasinya dekat kebun, tidak jauh dari sungai, dan dekat laut. Kita sudah survei, sudah matang. Tinggal uangnya masuk, pabrik bisa berdiri,” ungkapnya.

Terkait lokasi pasti, Heri belum bersedia membeberkan secara detail. “Nanti ada waktunya kita sampaikan. Kalau sekarang dibocorkan, ya ada lah titiknya,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER