Dorong Penguatan Beasiswa Hingga Pendidikan Kedokteran

BERAU – Upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Berau kembali menjadi perhatian serius. DPRD Berau menilai bahwa program hibah dan beasiswa pendidikan perlu diperkuat dan diperluas, tidak hanya untuk jenjang sarjana, tetapi juga hingga pendidikan spesialis, termasuk dokter.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk mendukung program pendidikan tersebut mencapai sekitar Rp 7,2 miliar. Anggaran ini telah masuk dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) perubahan tahun berjalan.

“Kalau ditotal ada anggaran sekira 7,2 M untuk bisa dimasukkan ke ABT perubahan tahun ini. Kita berharap itu semua bisa terakomodir,” ujarnya.

Elita menegaskan perlunya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak terkait agar program berjalan tepat sasaran tanpa tumpang tindih. Saat ini telah ada sejumlah bantuan pendidikan lain, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan Gratispol dari Pemerintah Provinsi Kaltim.

Ia menjelaskan bahwa Gratispol bukanlah beasiswa, melainkan program pendidikan gratis untuk jenjang SMA hingga S3, yang dinilai sangat membantu mengurangi beban beasiswa daerah.

Selain itu, Elita juga menyoroti masih minimnya tenaga medis di Berau, terutama dokter spesialis. Karena itu, pihaknya mendorong agar Beasiswa Berau Cerdas dapat mencakup pendidikan spesialis di bidang kedokteran.

“Kami mengusulkan program beasiswa Berau Cerdas ini tidak berhenti di tingkat pendidikan S1. Tapi kami harap juga ada beasiswa spesialis seperti sampai jenjang dokter. Harapan kita, jika sudah selesai menempuh pendidikan mereka bisa mengabdi di daerah kita,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Pemkab Berau lebih masif melakukan sosialisasi terkait Beasiswa Berau Cerdas, baik secara offline maupun online. Ini menyusul keluhan masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan informasi detail terkait teknis pendaftaran dan persyaratan.

“Sosialisasi harus digencarkan. Jadi masyarakat lebih tahu tentang informasi dan persyaratan beasiswa tersebut,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER