Domisili Jadi Aduan Terbanyak saat Pelaksanaan SPMB di Tarakan

TARAKAN – Proses penerimaan peserta didik baru atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tarakan kembali digelar tahun ini.

Namun, pelaksanaannya tak lepas dari sejumlah dinamika di lapangan, terutama terkait jalur domisili yang menjadi sumber aduan terbanyak yang diterima oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Thamrin Toha, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang datang langsung ke Disdik untuk menyampaikan keluhan seputar permasalahan domisili. “Itu yang banyak datang (mengadu). Misalnya sekolah dekat rumah, tetapi belum satu tahun pindah, atau surat keterangan domisilinya baru dibuat atau kartu keluarganya,” ujar Thamrin Toha, Jumat (11/7/2025).

Ia menekankan syarat administrasi domisili telah diatur secara jelas dalam regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Persyaratan seperti minimal satu tahun berdomisili di wilayah zonasi sekolah menjadi hal yang wajib dipenuhi. Banyak kasus ditemukan ketika orang tua baru saja pindah ke lokasi tertentu dan ingin anaknya diterima di sekolah terdekat, padahal syarat domisili belum terpenuhi secara administratif.

Thamrin berharap, peristiwa seperti ini menjadi pembelajaran bagi para orang tua, agar ke depan bisa segera mengurus kelengkapan dokumen jika berpindah tempat tinggal. “Kita dasarnya secara administrasi, kalau aduan sekitar ada sekitar 50-an, tidak semua domisili, ada juga masalah mutasi,” tegasnya.

Selain masalah domisili, pihaknya juga menerima aduan terkait jalur mutasi. Menurutnya, berdasarkan aturan, jalur mutasi diperuntukkan bagi perpindahan dari luar daerah. Namun dalam praktiknya, ada sejumlah orang tua siswa yang mengajukan mutasi, padahal hanya berpindah antar kecamatan di wilayah Kota Tarakan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Fakta di lapangan ada ditemukan mutasi antar kecamatan, karena Kota Tarakan kecil maka tidak diterima,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thamrin juga mencatat bahwa antusiasme masyarakat dalam proses pendaftaran cukup tinggi. Terlihat dari banyaknya orang tua yang mendaftarkan anaknya lebih awal, bahkan sebelum mencapai usia wajib sekolah.

Ia menyebutkan, untuk jenjang SD, usia wajib sekolah adalah minimal 7 tahun. Namun, jika kuota masih tersedia, anak berusia 6 tahun juga diperbolehkan mendaftar.

“Yang wajib itu 7 tahun ke atas, tapi ada 6 tahun dapat diterima selama kuota ada,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB di Tarakan berjalan lancar. Disdik Kota Tarakan terus mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan.

Dengan pemahaman yang baik, diharapkan proses SPMB bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti, serta mengurangi potensi konflik antara masyarakat dan penyelenggara pendidikan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER