TARAKAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan bersama Komisi III DPRD turun langsung mengambil sampel air limbah milik PT Phoenix Resources International (PRI), Selasa (16/9/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehari sebelumnya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Tarakan, Chaizir Zein, menjelaskan pengambilan sampel dilakukan di lokasi pembuangan limbah PRI dengan dua titik uji. “Hari ini kita melakukan peninjauan di site PRI sekaligus pengambilan sampel. Ada dua sampel air laut yang diambil di dua titik berbeda,” ujarnya.
Menurut Chaizir, proses pengambilan sampel dilakukan oleh tenaga laboratorium DLH yang telah memiliki sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan begitu, proses uji dianggap sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Lebih lanjut, Chaizir menerangkan, bahwa parameter uji kualitas air ditentukan berdasarkan dokumen persetujuan teknis (Pertek) yang dikeluarkan pemerintah. Untuk air limbah, terdapat 12 parameter yang harus diuji, di antaranya kandungan logam berat, pH, kadar minyak, serta zat kimia lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Sedangkan untuk air laut, ada 4 parameter wajib yang diuji, misalnya kandungan oksigen terlarut dan tingkat kekeruhan air.
“Seluruh sampel akan kita kirimkan ke laboratorium independen Sucofindo untuk dianalisis. Biasanya hasil keluar 3 sampai 5 hari kerja, tetapi bisa juga sampai satu minggu, tergantung banyaknya antrian pengujian di laboratorium,” jelasnya.
Chaizir menambahkan, titik pengambilan sampel sudah sesuai dalam matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-PKL).
Titik pengambilan sampel sudah sesuai dalam Matriks RKL- RPL yaitu titik penaatan sesuai dengan koordinat yang ditentukan dalam dokumen, parameter dan baku mutu ada dalam persetujuan teknis pembuangan air limbah ke badan air penerima. Tujuannya, untuk membandingkan kualitas air sebelum dan sesudah limbah dialirkan ke laut.
Dia juga menegaskan, bahwa uji laboratorium ini merupakan hasil kesepakatan bersama saat RDP, bukan kewajiban tambahan yang dibebankan kepada perusahaan.
“Hasil uji lab ini sebenarnya bagian dari kesepakatan RDP kemarin. Jadi bukan kewajiban perusahaan. Untuk publikasi hasilnya, nanti bisa dikonfirmasi ke DPRD. Rencananya, hasil uji akan disampaikan kepada Dewan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


