TARAKAN — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan mengakui limbah PT Phoenix Resources Indonesia (PRI) sempat melebihi baku mutu pada uji laboratorium Bulan Maret–April 2025. Kondisi itu baru terungkap setelah adanya klarifikasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan.
“Benar, berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup, hasil pengambilan sampel pada periode itu melampaui ambang batas,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tarakan, Andry Rawung, Senin (15/9/2025).
Namun, dia menambahkan, laporan terbaru dari perusahaan menunjukkan hasil yang berbeda. “Berdasarkan data di aplikasi Simpel, hasil uji terkini sudah sesuai standar. Tidak lagi melebihi baku mutu,” ujarnya.
DLH menegaskan, pelaporan resmi menjadi kewajiban perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah kota hanya memiliki kewenangan sebatas memantau data dan menindaklanjuti bila ada laporan masyarakat. “Kalau ada aduan insidental, kami bisa langsung turun ke lapangan untuk validasi. Hasilnya tetap kami teruskan ke kementerian,” jelasnya.
Terkait kritik soal keterbukaan informasi, DLH menyebut selama ini bukan bermaksud tertutup, melainkan terbatas pada kewenangan. “Kalau kami merilis hasil tanpa ada keputusan dari kementerian, itu bisa dianggap maladministrasi. Namun, dengan kehadiran kami, insyaallah ke depan lebih transparan,” tegasnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


