TARAKAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, dalam penanganan dugaan politik uang pada Pilkada Tarakan 2024.
Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 61-PKE-DKPP/1/2025 pada Selasa (19/8/2025).
Anggota DKPP, Ratna Dewi Petalolo, menyampaikan bahwa Bawaslu Tarakan telah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan uraian fakta, DKPP menilai teradu sudah menindaklanjuti laporan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Langkah yang diambil antara lain melakukan kajian awal, klarifikasi kepada pihak terkait, rapat pleno, koordinasi dengan Sentra Gakkumdu, serta menyampaikan status laporan kepada pelapor,” ujar Ratna Dewi.
Ia menambahkan, tindakan tersebut dinilai profesional, cermat, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, dalil aduan pengadu dinilai tidak terbukti.
Ketua DKPP, Hedi Lukito, saat membacakan amar putusan menegaskan, “Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik Teradu 1, Riswanto (Ketua merangkap Anggota Bawaslu Tarakan), Teradu 2, Johnson (Anggota), dan Teradu 3, A. Muh. Saifullah (Anggota).” imbuhnya.
DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI melaksanakan putusan tersebut, paling lambat tujuh hari setelah dibacakan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
Sebelumnya, Bawaslu Tarakan dilaporkan oleh seorang warga bernama Sulaiman terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus politik uang.
Dugaan itu muncul dari sebuah acara ulang tahun anak H. Najamuddin di Tarakan Plaza. Sidang pemeriksaan berlangsung pada 2 Juli 2025, sementara pembacaan putusan diikuti secara daring melalui Zoom Meeting di kantor Bawaslu Tarakan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


