Diultimatum Dua Minggu, Polisi Pastikan Kasus Penghinaan Pancasila Masih Diselidiki

TARAKAN – Polres Tarakan memastikan kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dalam aksi unjuk rasa mahasiswa masih dalam proses penyelidikan. Kepastian itu disampaikan setelah massa Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada polisi, untuk menunjukkan perkembangan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan laporan dugaan penghinaan Pancasila telah diterima kepolisian pada Kamis (6/8/2026). Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Reginald, Sabtu (8/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan pada Jumat (31/7/2026). Dalam aksi itu, diduga terdapat pernyataan yang dinilai melecehkan Pancasila.

Reginald menegaskan laporan ditujukan kepada individu, bukan organisasi. Salah satu pihak yang dilaporkan diketahui merupakan mahasiswa berinisial FQ.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Polisi juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Terkait pasal yang akan diterapkan, Reginald mengatakan polisi belum dapat menentukan secara spesifik. Penentuan pasal akan dilakukan setelah seluruh proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara selesai.

“Untuk pasalnya masih terlalu dini. Kami masih melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Polisi juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk mendukung proses penyelidikan. Di antaranya ahli bahasa dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara terkait ultimatum dua minggu yang diberikan massa, Reginald menyatakan pihaknya tidak keberatan. Menurutnya, penyelidikan akan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Sebagai bentuk transparansi, polisi akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada perwakilan massa aksi.

“Untuk deadline dua minggu, kami tidak keberatan. Nanti kami akan memberikan SP2HP kepada perwakilan massa, sebagai bentuk transparansi terkait perkembangan penyelidikan,” jelasnya.

Selain memeriksa pihak yang dilaporkan, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Reginald mengatakan penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan, untuk mengetahui apakah terdapat pihak yang berperan di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk melihat apakah ada pihak lain yang terlibat atau kemungkinan adanya aktor intelektual,” pungkasnya.

Sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai mendatangi Mapolres Tarakan, Sabtu (8/8/2026). Mereka mendesak polisi segera memproses laporan dugaan penghinaan Pancasila tersebut.

Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER