Dishub Larang Kontainer Bongkar Muat di Pinggir Jalan

TARAKAN – Aktivitas bongkar muat kontainer di pinggir jalan protokol Tarakan kembali dikeluhkan warga. Mobil kontainer kerap berhenti di sepanjang Jalan Yos Sudarso hingga Diponegoro, bahkan saat jam sibuk sekolah dan kantor.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Tarakan, Mohdi, menegaskan aktivitas tersebut dilarang karena mengganggu kelancaran lalu lintas.

“Kalau di jalan protokol dan jalan umum itu tidak boleh. Parkir sebentar pun tidak boleh, apalagi untuk bongkar muat. Itu melanggar aturan,” kata Mohdi saat ditemui wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, Dishub sudah melakukan sosialisasi bersama kepolisian dan KSOP di Pelabuhan Malundung sekitar dua bulan lalu. Semua pelaku usaha angkutan hingga sopir telah diingatkan, agar aktivitas bongkar muat dilakukan di dalam pelabuhan atau gudang, bukan di jalan umum.

Namun, praktik di lapangan masih ditemukan. “Kadang mereka tetap bongkar di jalan karena alasan lebih cepat, lokasi tujuan dekat, atau untuk menghemat biaya,” ujarnya.

Dishub sendiri tidak punya kewenangan memberi sanksi langsung, karena penindakan ada di ranah kepolisian. Pihaknya hanya melakukan pengawasan, teguran, dan dokumentasi pelanggaran untuk dikoordinasikan dengan polisi.

Mohdi mengimbau pemilik gudang dan penyedia jasa angkutan menyediakan lahan bongkar muat, agar tidak menimbulkan kemacetan dan risiko kecelakaan. “Jangan mengorbankan pengguna jalan lain. Semua pihak pasti lebih nyaman kalau lalu lintas lancar,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER