Disdikbud Bulungan Minta Sekolah Teliti Sebelum Umumkan Kelulusan

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan menegaskan bahwa pengumuman kelulusan peserta didik tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2025/2026 tidak wajib dilakukan secara serentak pada 2 Juni 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulungan, Suparmin Setto melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Setim Jalung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (2/6/2026).

Menurut Setim, tanggal 2 Juni 2026 merupakan batas penetapan kelulusan sebagaimana tercantum dalam edaran pengelolaan ijazah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Berdasarkan edaran pengelolaan ijazah dari kementerian, tanggal 2 Juni 2026 adalah penetapan kelulusan,” ujarnya.

Meski demikian, kata dia, pengumuman hasil kelulusan kepada siswa tidak harus dilakukan tepat pada tanggal tersebut. Pihak sekolah masih diberikan ruang untuk menyelesaikan proses validasi data peserta didik sebelum seluruh dokumen diunggah ke aplikasi ijazah nasional.

Ia menjelaskan, saat ini sekolah-sekolah masih mempersiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menjadi salah satu syarat wajib dalam proses penerbitan ijazah. Validasi data tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kesalahan identitas maupun administrasi siswa sebelum data dikunci di sistem nasional.

“Sekarang sekolah masih melakukan validasi data untuk penyusunan SPTJM yang nantinya diunggah ke aplikasi ijazah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Setim menyebutkan proses unggah SPTJM dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 11 Juni 2026. Karena itu, sekolah diminta segera menuntaskan seluruh tahapan administrasi agar pengumuman kelulusan tidak melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Menurutnya, keterlambatan pengumuman di beberapa sekolah bukan disebabkan adanya kendala penilaian akademik, melainkan lebih kepada kehati-hatian dalam proses verifikasi data siswa.

“Jika ada sekolah yang belum mengumumkan kelulusan pada hari ini, lebih kepada kesiapan validasi data untuk SPTJM yang akan diunggah ke aplikasi ijazah,” katanya.

Hasil tangkapan layar peserta didik SMPN 1 Tanjung Selor dengan keterangan lulus (Martinus)

Ia menegaskan, setelah data kelulusan diunggah ke dalam aplikasi ijazah nasional, sekolah tidak lagi memiliki kewenangan melakukan pembatalan maupun perubahan data siswa. “Kalau sudah diunggah, tidak bisa lagi dibatalkan,” tegasnya.

Disdikbud Bulungan juga memastikan seluruh satuan pendidikan tingkat SD dan SMP di wilayah Bulungan telah diarahkan untuk mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait mekanisme kelulusan dan pengelolaan ijazah tahun ini.

Selain itu, pihak sekolah diminta lebih teliti dalam proses administrasi agar tidak terjadi kesalahan data yang berpotensi menghambat penerbitan ijazah siswa di kemudian hari.

Dengan adanya penyesuaian jadwal tersebut, Disdikbud berharap proses penetapan kelulusan tahun ajaran 2025/2026 dapat berjalan tertib, akurat, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kemendikdasmen. (*)

Pewarta: Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER