TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menanggapi serius temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara terkait praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara wajib di lingkungan sekolah.
Disdik tak menampik adanya praktik tersebut, namun menegaskan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Tarakan, Kamal, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat edaran larangan penjualan LKS kepada seluruh sekolah.
“Tetapi kan yang sering muncul di lapangan, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab itu. Jadi kami mengawasi, bahkan setiap pertemuan kita selalu menyampaikan (larangan penjualan LKS) kepada Kepala Sekolah,” ujar Kamal, Jumat (18/7/2025).
Dia menyayangkan masih adanya praktik penjualan LKS di sekolah. Menurutnya, guru seharusnya lebih kreatif dalam menyusun bahan ajar sendiri ketimbang mengandalkan LKS.
“Semestinya guru kreatif mengadakan diktat yang bisa dijadikan dasar untuk pembelajaran. Jika hanya mengandalkan LKS, menurutnya, kreatifitas guru hilang, dan terkesan malas,” imbuhnya.
Kamal menegaskan bahwa penjualan LKS sudah lama dilarang. Namun, praktiknya kerap dilakukan secara terselubung oleh pihak luar sekolah yang berada di sekitar lingkungan sekolah.
“Tapi kalaupun sering muncul di media temuan dan sebagainya, itu lebih daripada oknum-oknum saja. Tapi modusnya biasanya ada orang lain yang di luar, tapi di sekitar sekolah. Ya, itu berapa kali sudah kita dapatin. Bahkan dia menjual di luar sekolah, tapi lingkung dekat-dekat sekolah itu,” jelasnya.
Terkait temuan terbaru dari ORI, Kamal memastikan akan ada tindakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Karena edarannya kan sudah ada. Dengan adanya edaran larangan berarti kan sebuah larangan yang harus dilakukan. Jadi artinya berarti kan masuk dalam sanksi ketidakpatuhan, kan,” tegasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika


