TANJUNG SELOR – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara, terus melakukan pendalaman penyidikan terkait perkara pertambangan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi mengatakan dalam minggu ini, mulai dari hari Senin hingga Kamis (18-21 Mei) secara berturut-turut penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap setidaknya sekitar 9 orang saksi.
“Saksi yang dipanggil diduga kuat berkaitan dengan perkara yang tengah didalami, namun hingga waktu yang ditentukan, saksi atas nama KM selaku Direktur Utama PT. Sebuku Inti Plantation (PT. SIP) yang sekaligus juga merupakan Direktur PT. Central Cipta Murdaya (PT. CCM) tidak juga memenuhi panggilan yang telah dilayangkan,” ujarnya.
Andi menambahkan, tim penyidik telah memanggil secara patut terhadap saksi-saksi tersebut, yang terdiri dari Pihak Kementerian maupun Pihak Perusahaan, namun beberapa orang saksi yang dipanggil yaitu dari kementerian LHK maupun perusahaan yaitu Direktur Utama PT. SIL yang sekaligus Direktur PT. CCM yakni saudara KM tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi keterangan alasan absensinya.
“Ini panggilan pertama oleh penyidik kepada yang bersangkutan, jadi nanti akan kita agendakan ulang untuk langkah-langkah selanjutnya oleh tim, mengingat pentingnya keterangan yang diperlukan” tukasnya.
Surat panggilan permintaan keterangan tersebut telah dikirimkan kepada para saksi, setidaknya satu minggu dari jadwal permintaan keterangan yang ditentukan yaitu untuk saudara KM pada Rabu 20 Mei 2026. (*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


