TARAKAN – Seorang perempuan berinisial LA yang disebut sebagai istri oknum anggota polisi tengah diselidiki atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Penyelidikan dilakukan setelah tiga laporan masyarakat masuk ke Polres Tarakan sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Kapolres Tarakan, Erwin S. Manik, melalui Kepala Seksi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Benar, Satreskrim Polres Tarakan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap tiga laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Prosesnya masih pada tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” ujar Iptu Rusli, Kamis (19/2/2026).
Laporan pertama diterima pada 17 Oktober 2025 terkait transaksi jual beli lahan tambak di Sungai Kemagi, Desa Salimbatu, Kabupaten Bulungan. Pelapor mengaku telah mentransfer uang muka Rp150 juta dari total kesepakatan Rp330 juta ke rekening atas nama terlapor. Namun, lahan tersebut diduga kembali ditawarkan kepada pihak lain.
Laporan kedua masuk pada 8 Februari 2026. Pelapor menyatakan membeli dua petak tanah melalui akun media sosial yang diduga milik terlapor dengan nilai transaksi Rp190 juta. Kerugian yang dilaporkan sementara mencapai Rp104 juta.Adapun laporan ketiga diterima pada 12 Februari 2026 terkait pembelian rumah. Pelapor mengaku telah menyerahkan uang muka Rp10 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer. Namun hingga Januari 2026, pembangunan rumah yang dijanjikan belum terealisasi. Total kerugian dilaporkan Rp20 juta.
Menurut Rusli, penyelidik telah menerima laporan, menerbitkan surat perintah penyelidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), serta melakukan klarifikasi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer, kwitansi, perjanjian, dan percakapan.
Selain itu, pimpinan Polres Tarakan juga telah memerintahkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan penelusuran, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara tersebut.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti, serta memastikan legalitas objek dan keabsahan dokumen sebelum melakukan pembayaran. “Perkembangan perkara akan disampaikan sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan,” tutupnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


