DBH Diprediksi Turun, Tarakan Siapkan Skema Baru Parkir untuk Tambah PAD

TARAKAN — DPRD Kota Tarakan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas skema baru penarikan retribusi parkir sebagai strategi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Tarakan dengan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata, BPKPAD, dan Perumda Aneka Usaha ini digelar pada Kamis (4/9/2025).

Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, menyampaikan langkah ini merupakan strategi menghadapi potensi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat pada 2026.

Dia menjelaskan, pengelolaan parkir di Tarakan selama ini belum seragam. Karena itu, DPRD mendorong agar ke depan hanya ada satu pola yang diterapkan.

Dalam pembahasan, muncul tiga alternatif pola pengelolaan parkir. Pertama, sistem non-tunai melalui pembayaran parkir menggunakan QR code. Kedua, melibatkan pihak ketiga untuk mengelola parkir secara profesional. Ketiga, integrasi dengan pajak kendaraan, dimana retribusi parkir ditarik langsung saat pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.

“Semua pola ini dibicarakan sama Kepala Daerah. Nanti ditawarkan di antara tiga ini yang mana dipilih, yang mana yang lebih efektif,” ujar Simon.

Simon menambahkan, tahun depan alokasi DBH dari pusat hanya sekitar Rp600 triliun untuk seluruh daerah, turun drastis dibanding sebelumnya.

“Maka ini akan menjadi masalah. Jadi kita akan berkurang sekitar 29 sekian persen pembagian DBH dari pusat ini. Nah, ini kita harus antisipasi. Nah, dengan antisipasi itu kita tidak mungkin menaikkan pajak. Kita sudah dipesankan bahwa tidak akan menaikkan itu, maka kita coba melalui retribusi ini,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan awal, potensi penerimaan dari retribusi parkir bisa mencapai Rp20 miliar per tahun jika pola baru berjalan konsisten.

“Ini salah satu upaya peningkatan PAD oleh Perumda lewat parkir. Agar tidak banyak kebocoran,” tegas Simon.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER