Dapur SPPG Polres Tarakan Diresmikan, Target Layani 3.000 Penerima Manfaat

TARAKAN – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tarakan resmi beroperasi, Jumat (13/2/2026). Peresmian dilakukan secara serentak melalui video konferensi bersama jajaran Polri di berbagai daerah, dan dirangkaikan dengan ground breaking gudang pangan.

Fasilitas dapur yang berlokasi di Jalan Halmahera, Ladang, Kelurahan Pamusian itu merupakan hasil koordinasi dengan Pertamina dan Pemerintah Kota Tarakan untuk mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik menyampaikan, saat ini proses pengalihan aset masih diusulkan ke Kementerian Keuangan agar dapat menjadi milik Kepolisian sepenuhnya. “Saat ini, proses pengalihan aset sedang diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk menjadi milik Kepolisian sepenuhnya,” ujarnya.

Operasional dapur disebut telah berjalan selama satu pekan terakhir dengan jumlah penerima manfaat yang terus meningkat. “Pada Minggu pertama ini melayani sekitar 600 penerima manfaat, Minggu kedua meningkat menjadi 1.439 penerima, kemudian target akhir melayani 3.000 penerima manfaat,” terangnya.

Layanan SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Tarakan kini telah menjangkau sembilan sekolah yang terdiri dari lima TK, dua SD, satu SMP, dan satu SMA, serta empat Posyandu di wilayah Tarakan.

Beberapa sekolah di wilayah Kampung Satu seperti KB TK Si Jempol dan SMK Kesehatan turut menjadi sasaran distribusi.

Untuk menjaga kualitas makanan, dapur melibatkan ahli gizi dalam setiap proses pengolahan. Pengawasan juga diperkuat melalui koordinasi dengan Kepala SPPG dan fungsi Dukungan Kesehatan (Dokkes).

“Kami dari Polres Tarakan melakukan penguatan fungsi pengawasan saja. Secara teknis sudah ada Kepala SPPG dan ahli gizinya, namun kami juga meminta fungsi Dokkes untuk terus berkoordinasi dan berkolaborasi,” tegasnya.

Operasional dapur ini didukung 40 tenaga kerja lokal serta armada motor dan mobil, untuk memastikan distribusi makanan sampai tepat waktu kepada para siswa dan warga.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER