Dana Parpol Wajib Utamakan Pendidikan Politik, 60 Persen Tak Boleh untuk Operasional

TARAKAN – Bantuan keuangan yang diberikan pemerintah kepada partai politik bukan sekadar untuk menunjang operasional organisasi. Dana tersebut diarahkan sebagai instrumen meningkatkan kualitas pendidikan politik masyarakat dan memperkuat demokrasi.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan, Muhammad Harris, mengatakan komposisi penggunaan bantuan telah diatur, yakni sekitar 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat partai.

“Kurang lebih 60 persen untuk pendidikan politik, sisanya sekitar 40 persen untuk operasional sekretariat,” kata Harris, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, pendidikan politik menjadi prioritas karena diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

“Pemerintah punya kewajiban membantu partai politik agar terjadi partisipasi politik yang baik. Kalau partisipasi pemilih baik, berarti demokrasi di Tarakan hidup,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bantuan keuangan tersebut diberikan setiap tahun kepada partai politik pemenang pemilu yang memiliki kursi di DPRD Kota Tarakan.

Selain wajib menggunakan dana sesuai ketentuan, seluruh partai juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Laporan tersebut nantinya menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kalau tidak menyampaikan pertanggungjawaban, tentu menjadi catatan dan bisa berdampak pada bantuan berikutnya. Selama saya menjabat, alhamdulillah belum ada partai yang bermasalah dalam pertanggungjawaban,” ungkap Harris.

Dia menambahkan, seluruh partai penerima selama ini rutin menyampaikan laporan penggunaan dana setelah kegiatan dilaksanakan sesuai proposal yang diajukan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap bantuan keuangan benar-benar dimanfaatkan untuk memperkuat pendidikan politik dan meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tarakan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER