CT Scan RSUD Tarakan Kembali Beroperasi, Pasien Tak Perlu Antre Lama

TARAKAN – Layanan CT Scan di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan kembali beroperasi setelah sempat mengalami gangguan teknis. Dengan normalnya alat tersebut, pasien kini tidak perlu lagi mengantre lama untuk menjalani pemeriksaan penunjang.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, dr. Budy Azis B., Sp.PK., M.H., mengatakan perbaikan telah rampung beberapa hari lalu. Saat ini, layanan CT Scan sudah dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat secara optimal.

“Kami memastikan seluruh layanan penting, termasuk CT Scan, dapat kembali diakses dengan baik oleh pasien. Ini menjadi prioritas kami, agar masyarakat tidak perlu dirujuk jauh hanya untuk mendapatkan pemeriksaan penunjang,” kata dr. Budy.

Berdasarkan laporan teknis petugas elektromedis (ATEM) RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan, gangguan pada alat CT Scan disebabkan kerusakan pada komponen BR64 Air Fan Replacement Kit, yang merupakan bagian dari sistem pendingin perangkat. Kerusakan tersebut membuat alat tidak dapat dioperasikan secara maksimal hingga komponen diganti.

Menurut dr. Budy, keberadaan CT Scan sangat penting dalam mendukung pelayanan medis karena membantu dokter menegakkan diagnosis secara cepat dan akurat. Alat ini digunakan untuk mendeteksi berbagai kondisi, mulai dari cedera akibat kecelakaan, penyakit organ dalam, gangguan pembuluh darah dan jantung, hingga kasus keganasan seperti kanker.

Dengan beroperasinya kembali CT Scan, masyarakat Kalimantan Utara kini dapat memperoleh layanan pemeriksaan diagnostik, tanpa harus menunggu lama ataupun mencari fasilitas kesehatan di luar daerah.

Selain memastikan layanan CT Scan kembali normal, RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan juga terus meningkatkan fasilitas kesehatan lainnya. “Salah satunya melalui persiapan pembangunan layanan radioterapi yang diproyeksikan menjadi layanan unggulan bagi pasien kanker di Kalimantan,” jelasnya.

Rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara itu optimistis, peningkatan fasilitas dan pelayanan yang dilakukan secara bertahap akan semakin memperkuat kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat di Kaltara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER