Catat! Pendaftaran SPMB Kaltara 2026 Dibagi Dua Tahapan

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara (Kaltara) telah merampungkan pembahasan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026–2027. Juknis tersebut berlaku bagi satuan pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah Luar Biasa (SLB) di Provinsi Kalimantan Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltara, Hasanuddin, mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ini dibagi menjadi dua tahapan pendaftaran.

Ia menjelaskan, pendaftaran tahap pertama akan dibuka pada 17–20 Juni 2026 untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Mutasi untuk Jenjang SMA dan Jalur Domisi serta Jalur Afirmasi untuk Jenjang SMK.

Selanjutnya, tahap kedua dilaksanakan pada 21–25 Juni 2026 untuk jalur domisili Jenjang SMA dan Reguler Jenjang SMK. “Dasar pelaksanaan SPMB ini tetap mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Kemendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026, serta Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 0301-C-HK.04.01/2026,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Untuk pelaksanaan teknis, Disdikbud Kaltara mengembangkan aplikasi SPMB secara mandiri bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kaltara.

Hasanuddin menambahkan, pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Disdikbud Kaltara. “SPMB dilakukan melalui mekanisme dalam jaringan (daring) dengan cara calon murid mendaftar dan mengunggah dokumen sesuai persyaratan yang telah ditentukan melalui laman spmb.kaltaraprov.go.id,” jelasnya.

Selain itu, untuk wilayah tertentu pendaftaran dapat dilakukan secara luar jaringan (luring). Calon murid dapat datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan. Sementara itu, soal daya tampung masing-masing sekolah ditentukan berdasarkan kapasitas yang dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER