TANJUNG SELOR – Kebutuhan tenaga pengajar atau guru di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai masih kurang. Namun, kekurangan guru tersebut tidak sampai menghambat proses belajar mengajar di tiap satuan pendidikan yang ada di Kaltara.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Dedy Arifaini, menyampaikan terkait dengan guru, tiap tahun pihaknya melakukan pemetaan.
“Ada beberapa sekolah masih kekurangan guru. Terutama sekolah baru. Sekolah baru yang tahun lalu dibuka, misalnya di SMA 5 Tarakan, SMA 3 di KTT, SMA 1 Semenggaris. Nah, itu tiga sekolah tahun lalu dibuka. Tahun 2025 ini memasuki tahun kedua. Artinya sudah ada dua kelas ya, kelas X dan XI,” ujar Dedy sapaan akrabnya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
“Sekarang bertambah lagi siswanya, sehingga jam mengajarnya juga ikut bertambah demikian juga dengan kebutuhan gurunya,” terangnya.
Tidak hanya itu, tidak menutup kemungkinan sekolah lain mengalami kekurangan guru. Hal itu disebabkan oleh tiga faktor utama, pertama ada guru yang pensiun, kedua meninggal dunia dan ketiga mutasi atau keluar daerah.
“Nah itu juga berpengaruh terhadap kebutuhan guru kita. Belum lagi yang dimutasi bahkan meninggal dunia,” katanya.
Menyikapi itu, Disdikbud Kaltara mengambil langkah antisipasi dengan cara mengeser guru dari satu sekolah yang mengalami kelebihan guru, ke sekolah yang kekurangan guru.
Akan tetapi, cara tersebut bersifat sementara dan dilakukan berbulan-bulan. “Kita coba mulai beberapa guru yang lebih di suatu tempat itu bergeser ke sekolah yang memang ada kekurangan. contoh yang sekarang ini kita lakukan guru agama Kristen di SMA 2 Malinau ke salah satu SMA di KTT. Ini beberapa cara yang kita lakukan dalam mengantisipasi kekurangan guru di tiap satuan pendidikan,” tuturnya.
Bahkan, pengangakatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kaltara, khsusus di bidang pendidikan tidak mempengaruhi kuota guru di Kaltara. Lantaran, itu hanya bersifat perubahan status dari sebelumnya guru honorer menjadi PPPK.
“Pengangkatan PPPK itu hanya guru yang sebelumnya mengabdi di sekolah itu. Jadi, menjadi PPPK itu hanya status tidak menambah kuota guru,” tutupnya.(*)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam


