Buruh Nilai UMP Kaltara 2026 Belum Penuhi Kebutuhan Hidup Layak

TARAKAN – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000 mendapat tanggapan dari kalangan buruh. Meski mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 3.580.160, buruh menilai besaran tersebut belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP Kahut KSPSI) Kalimantan Utara, Gusmin, mengatakan kenaikan UMP masih berangkat dari standar kebutuhan hidup layak bagi pekerja lajang, belum menyentuh kebutuhan pekerja yang telah berkeluarga.

“Kalau bicara perjuangan pekerja, terus terang belum terpenuhi sepenuhnya. Dasar perhitungan kebutuhan hidup layak itu masih untuk pekerja lajang, bukan yang sudah berkeluarga,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Meski demikian, Gusmin menegaskan pihaknya tetap bersikap realistis dengan kondisi ketenagakerjaan di Kaltara saat ini. Menurutnya, ketimpangan antara jumlah lapangan kerja dan pencari kerja masih terjadi, sehingga ruang negosiasi upah menjadi terbatas.

“Kami juga melihat fakta di lapangan, antara ketersediaan lapangan pekerjaan dan jumlah pencari kerja masih belum seimbang. Daya beli pekerja juga belum seperti yang diharapkan,” jelasnya.

Dia menilai, kenaikan UMP dan UMK tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok. Gusmin menyoroti kenaikan harga sembako yang kerap tidak sebanding dengan kenaikan upah.

“Harapan kami, pemerintah harus berani mengendalikan harga sembako. Kalau sembako bisa dikendalikan, insyaallah kenaikan UMP dan UMK bisa benar-benar dirasakan pekerja,” tegasnya.

Gusmin memaparkan gambaran sederhana kebutuhan hidup layak yang dinilai realistis, mulai dari kebutuhan makan sekitar Rp 20.000 per sekali makan, biaya kontrakan rumah sekitar Rp 1 juta per bulan, transportasi Rp 1 juta per bulan, sandang Rp 500 ribu per tiga bulan, hingga kebutuhan mandi dan mencuci sekitar Rp 250 ribu per bulan.

Menurutnya, standar kebutuhan tersebut seharusnya menjadi kesepakatan bersama dalam forum perundingan pengupahan. Ia menegaskan FSP Kahut KSPSI yang terlibat langsung sebagai perwakilan buruh di Dewan Pengupahan tingkat kota dan provinsi telah menyampaikan aspirasi pekerja secara objektif.

“Dalam perundingan, wakil kami sudah dibekali aspirasi pekerja. Namun dalam prosesnya kami kalah voting, dan hasil itulah yang kemudian disampaikan ke gubernur untuk disahkan,” katanya.

Meski hasil UMP 2026 dinilai belum ideal, Gusmin memastikan pihaknya tidak akan melakukan aksi penolakan terkait keputusan UMP maupun UMK tahun depan.

“Berdasarkan objektivitas kondisi saat ini, kami memastikan FSP Kahut KSPSI tidak akan melakukan aksi terkait penetapan UMP dan UMK,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER