Bursa Ketua Kadin Kaltara Dimulai, Pendaftaran Dibuka Mei 2026

TANJUNG SELOR – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) ke-3 tahun 2026, pada Rabu (29/4/2026).

Musprov ini membahas skema pemilihan calon Ketua Umum Kadin untuk periode 2026-2031, serta membentuk panitia untuk menerima tahapan pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Kaltara.

Ketua Organizing Committee (OC) Musprov Kaltara, Nurul Huda mengatakan tahapan pendaftaran calon Ketua Kadin Kaltara akan mulai dibuka pada Mei 2026.

“Pengambilan dan pengembalian formulir calon Ketua Kadin Kaltara akan dibuka mulai tanggal 1 Mei hingga 15 Mei 2026. Waktunya kurang lebih dua minggu, jadi formulir diambil untuk diisi serta dilengkapi persyaratan dan bisa dikembalikan dalam kurun waktu 1-15 Mei 2026,” kata Huda, sapaan akrabnya.

Kemudian, jika ada yang menyerahkan formulir pendaftaran di luar batas ketentuan tersebut, maka akan dipertimbangkan oleh panitia pelaksana.

“Nanti pengambilan dan pengembalian bisa langsung di Sekretariat Kadin di Jalan Gapensi, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara,” ujarnya.

Selain itu, formulir juga akan disebarkan melalui media sosial resmi Kadin Kaltara. Secara umum, kata Huda, persyaratan calon Ketua Kadin Kaltara mengacu pada AD/ART serta regulasi yang berlaku. Namun secara khusus, individu yang mendaftar harus merupakan pengusaha dan warga negara Indonesia.

“Itu kalau secara umum. Tapi, kalau secara teknis ada beberapa dokumen administrasi yang perlu mereka lengkapi. Salah duanya, surat kesehatan dan KTA serta dokumen terkait lainnya,” terangnya.

Calon yang mendaftar wajib memiliki KTA. Namun, secara rinci skema kepemilikan KTA, kata Huda, masih perlu dibahas lebih lanjut dengan Steering Committee. Soal apakah ada batas ketentuan KTA-nya, atau pada saat pendaftaran langsung dibuatkan KTA, hal itu masih dikaji lebih lanjut.

“Nanti kita sharing lagi hal itu dengan Steering Committee. Apakah orang yang mendaftarkan diri melihat KTA-nya masih baru, misalnya, atau sudah habis masa berlaku, maka akan kita koordinasikan lebih lanjut dengan dewan pengarah,” ucapnya.

Soal batas usia, lanjutnya, tidak diatur secara spesifik. Yang jelas, orang yang mencalonkan diri sebagai Ketua Kadin Kaltara berstatus sebagai pengusaha.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER