Bupati Tana Tidung Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi

TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, serta Plt KBPKAD, menghadiri kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Regional Kalimantan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri belum lama ini.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada pemerintah daerah yang dinilai memiliki kinerja terbaik di wilayah Kalimantan. Tercatat sebanyak 24 pemerintah daerah menerima apresiasi atas capaian kinerja mereka dalam berbagai sektor strategis.

Adapun indikator penilaian dalam ajang ini meliputi inovasi daerah, pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan dan stunting, serta penerapan creative financing dalam mendukung pembangunan.

Ajang ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar terus meningkatkan kinerja, memperkuat inovasi, serta membangun kolaborasi yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Direktur Utama Tempo Media, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Regional Kalimantan.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus perhatian pemerintah pusat kepada daerah. Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim kompetitif yang sehat antar daerah guna memacu peningkatan kinerja.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah semakin terpacu untuk berprestasi, menghadirkan inovasi, serta memperkuat sinergi dalam pembangunan. Selain itu, momentum ini juga menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh kepala daerah di Kalimantan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Tana Tidung, dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan yang merata dan berkelanjutan. (*)

Pewarta: Martinus

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER