Bulungan Siap Lahirkan Pemuda Berdaya Saing Melalui Program MADYA

‎​TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tak mau kalah tancap gas dalam urusan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) muda. Melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Bulungan, pemkab bakal menggelar hajatan besar MADYA: Muda Berdaya, Muda Berkarya pada 21–23 November 2025 di halaman Kantor Bupati Bulungan.

‎Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, MADYA bukan sekadar kumpul-kumpul. Program ini adalah jawaban atas kebutuhan pemuda lokal untuk naik kelas, dan dirancang sebagai ruang yang kreatif, edukatif, dan kolaboratif. “Kegiatan ini adalah implementasi nyata komitmen Pemerintah Daerah. MADYA harus menjadi gerbong orang muda ke depan untuk meningkatkan Upskilling (meningkatkan keterampilan)  dan Reskilling (membuka keterampilan baru),” tegas Syarwani.

‎Penyelenggara memastikan rangkaian MADYA akan padat. Mulai dari edukasi hingga kompetisi full power disiapkan. “Ini adalah panggung bagi generasi muda untuk menunjukkan, bahwa mereka mampu berdaya dan berkarya,” tambahnya.

Kegiatan ini menghadirkan berbagai agenda. Pada Jumat, 21 November 2025, fokus dimulai dengan Simposium MADYA di Ruang Tenguyun. Dilanjutkan dengan temu komunitas dan donor darah. Pada malam harinya diisi lomba puisi, E-Football (PS), Tamiya, dan Stand Up Comedy.

‎Lanjut ke Sabtu, 22 November 2025, pagi hari diisi temu madya dan tamiya. Siang menuju sore, giliran kompetisi fisik dan otak, yaitu ranking 1, pushbike, dan penilaian lomba fotografi.  Malamnya, diselenggarakan band hiburan dan pembagian hadiah harian. Selain rangkaian di atas, MADYA juga dimeriahkan Lomba Mewarnai dan pameran UMKM.

‎Malam puncak pada Minggu, 23 November, akan diisi hiburan musik meriah, penganugerahan, dan pembagian hadiah utama bagi seluruh pemenang lomba. Bupati Syarwani berharap, semangat “Muda Berdaya, Muda Berkarya” ini dapat mendorong akselerasi pembangunan SDM Bulungan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER