Bulog Tarakan Pastikan Beras SPHP Rusak Bisa Dikembalikan

TARAKAN – Perum Bulog Cabang Tarakan memastikan masyarakat tidak perlu khawatir jika menemukan Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam kondisi rusak. Beras tersebut bisa dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Kepala Bulog Cabang Tarakan, Sri Budi Prasetyo, menegaskan sejauh ini belum ada laporan soal kerusakan beras. “Apabila dalam jangka penjualan di toko outlet terkena air hujan atau rusak bisa dikembalikan ke Bulog. Perum Bulog Cabang Tarakan siap menggantikan,” ujarnya, Selasa (9/9/2025).

Namun dia menekankan, pengembalian tidak berlaku jika ditemukan adanya unsur kesengajaan. “Ada juga beberapa informasi ada unsur kesengajaan. Ada yang diganti dengan beras yang lain. Kalau memang tidak ada unsur kesengajaan pasti akan kami ganti,” tegasnya.

Sri juga mengingatkan masyarakat maupun outlet, agar tidak menyalahgunakan mekanisme ini. “Pastikan saat membeli jangan sampai menerima kemasan yang sudah terpotong, ataupun sudah pernah digunakan kembali,” jelasnya.

Sri menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan. Hingga saat ini sejak penugasan menyalurkan SPHP, Bulog Tarakan belum menerima laporan adanya pengembalian karena mutu turun.

Menurutnya, kerusakan yang tidak disengaja seperti terkena tetesan air hujan akan tetap diganti. “Beras yang kualitasnya rusak, silakan membawa berasnya ke gudang nanti kita cek bersama ada unsur kesengajaan atau tidak. Kalau tidak ada sengaja, misalnya kena tetesan air hujan akan kami ganti,” paparnya.

Bulog sendiri punya cara untuk membedakan kerusakan yang disengaja atau tidak. Jika terlihat bekas jahitan, artinya kemasan beras SPHP sudah pernah dibuka. “Ini jadi indikasi ada unsur kesengajaan terkait kualitas beras SPHP,” pungkasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER