Bulog Siap Salurkan Bantuan Pangan untuk 7.398 Warga Tarakan Mulai 21 Juli

TARAKAN – Perum Bulog Divre Tarakan memastikan penyaluran bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) kepada 7.398 penerima manfaat di Kota Tarakan akan dimulai pada Senin, 21 Juli 2025.

Penyaluran ini merupakan bagian dari program nasional yang ditugaskan kepada Bulog untuk periode Juni–Juli 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perum Bulog Divre Tarakan, Sri Budi Prasetyo , Jumat (18/7/2025)

“Kami ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan pangan periode Juni–Juli kepada 7.398 penerima manfaat di Tarakan. Data penerima kami terima dari pusat melalui DTSN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional),” ujarnya.

Penyaluran bantuan akan dilakukan langsung oleh Bulog di masing-masing 20 kelurahan di Kota Tarakan. Setiap penerima akan mendapatkan 20 kilogram beras, masing-masing 10 kilogram untuk bulan Juni dan Juli.

“Penyaluran dilakukan berdasarkan NIK yang tertera dalam undangan,” jelas Sri Budi.

Untuk menjamin kelancaran dan akuntabilitas, Bulog melibatkan berbagai unsur seperti Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, Bagian Perekonomian, BAPPEDA, dan juga TNI melalui Kodim Tarakan. Pihak Jasa Prima Logistik (JPL) juga ditunjuk sebagai transporter.

Terkait mekanisme pengambilan, warga yang berhalangan hadir tetap bisa menerima bantuan melalui sistem perwakilan. “Penitipan boleh dilakukan maksimal untuk tiga orang penerima manfaat. Jadi satu orang hanya bisa mewakili maksimal tiga NIK,” tambahnya.

Dia menegaskan bahwa secara umum sebaran bantuan relatif adil. Sementara itu, untuk acara penyaluran secara simbolis, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Kota Tarakan.

“Kami sudah sampaikan rencana penyaluran, tinggal menunggu jika ada perubahan dari pihak kelurahan. Karena beberapa waktu ini Pemkot masih sibuk dengan kegiatan kerja sama antar daerah,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER