Bulog Rencanakan Pembangunan Gudang Baru di Nunukan, Kapasitas 3.500 Ton

TARAKAN – Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Cabang Tarakan merencanakan pembangunan gudang baru guna memperkuat ketahanan dan distribusi pangan di wilayah Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Nunukan.

Kepala Perum Bulog Divre Cabang Tarakan, Zamahsyari Afsolin, mengatakan saat ini pihaknya telah menyelesaikan tahap survei lokasi lahan dan mengajukan hasilnya kepada Bulog Pusat. Selanjutnya, Bulog masih menunggu keputusan dari pusat terkait kelayakan pembangunan gudang tersebut.

“Prosesnya saat ini sudah sampai tahap survei lokasi lahan dan sudah kami laporkan ke Bulog Pusat. Kami menunggu keputusan lebih lanjut, apabila dinyatakan layak, pembangunan akan segera ditindaklanjuti,” ujar Zamahsyari, Rabu (16/12/2025).

Dia menjelaskan, selain Tarakan, wilayah kerja mereka juga berada di Kabupaten Nunukan. Lanjut dijelaskannya, terdapat tiga lokasi yang diusulkan sebagai calon lokasi pembangunan gudang, yakni dua lokasi di wilayah Kecamatan Mansapa dan satu lokasi di Nunukan Tengah. Masing-masing lokasi memiliki luas sekitar dua hektare.

Gudang yang direncanakan tersebut diperkirakan memiliki kapasitas penyimpanan hingga 3.500 ton beras. Namun dari tiga lokasi yang diajukan, nantinya hanya satu lokasi yang akan dipilih oleh Bulog Pusat sebagai lokasi paling ideal untuk dibangun.

Menurutnya, prioritas pembangunan gudang saat ini memang diarahkan ke Kabupaten Nunukan, mengingat potensi serapan gabah dan kebutuhan penyimpanan stok di wilayah tersebut terus meningkat. Sementara itu, kapasitas gudang Bulog yang ada di Kota Tarakan masih dinilai mencukupi.

“Untuk penambahan gudang, prioritas saat ini ada di Nunukan. Gudang di Tarakan masih mencukupi, namun ke depan tetap terbuka kemungkinan pembangunan gudang tambahan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Rencana pembangunan gudang ini diharapkan dapat memperkuat ketersediaan stok beras, mendukung penyerapan hasil panen petani lokal, serta memperlancar distribusi pangan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER