BPJS Ketenagakerjaan Angkat Bicara Soal BSU 17 Anggota DPRD Tarakan

TARAKAN – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan akhirnya memberikan penjelasan resmi, terkait beredarnya informasi yang menyebutkan sebanyak 17 anggota DPRD di daerah tersebut terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.

Menurut informasi yang diterima, 17 anggota dewan tersebut terdeteksi menerima BSU karena dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, tercatat memiliki laporan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan. Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat posisi anggota dewan bukan termasuk kategori pekerja yang seharusnya menerima bantuan tersebut.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, menjelaskan bahwa proses pendataan penerima BSU dimulai dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan validasi lebih lanjut, sebelum penetapan penerima bantuan. “Tapi intinya begini, kalau dalam aturan mereka tidak berhak, tinggal mengembalikan ditolak seperti itu,” ujarnya saat ditemui pada Senin (11/8/2025).

Menyikapi temuan tersebut, pihaknya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pendataan.

Masbuki menegaskan, secara aturan, anggota dewan memang tidak berhak menerima BSU.

“Nanti mungkin sistemnya ada perbaikan khusus untuk DPRD tidak masuk dalam list itu,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa menerima BSU. Di antaranya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hingga April 2025, tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun anggota TNI/Polri, serta memiliki upah yang tercatat di bawah upah minimum kabupaten atau kota.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER