TARAKAN – BPJS Kesehatan Cabang Tarakan mengungkap, masih banyak pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pemberi kerja.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, mengatakan berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat 24 SPPG yang beroperasi di Kota Tarakan. Setiap unit mempekerjakan sekitar 40 hingga 50 orang, sehingga jumlah tenaga kerja diperkirakan mencapai 960 hingga 1.200 orang.
Namun, dari jumlah tersebut, sebagian besar pekerja belum didaftarkan ke Program JKN oleh pengelola SPPG. Saat ini, yang terdaftar sebagai peserta JKN melalui pemberi kerja rata-rata hanya koordinator atau kepala SPPG. “Yang diberi jaminan kesehatan oleh pemberi kerja hanya koordinatornya saja,” kata Yusef, Senin (8/6/2026)
Dia menjelaskan, banyak pekerja masih menggunakan status kepesertaan lama, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta mandiri yang menunggak, kepesertaan nonaktif karena berhenti dari pekerjaan sebelumnya, hingga belum memiliki jaminan kesehatan aktif.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam Program JKN.“Kalau kita lihat regulasi, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya,” tegasnya.
Menurut Yusef, BPJS Kesehatan Tarakan telah melakukan sosialisasi dan mengirimkan surat peringatan kepada pengelola SPPG, agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak ada tindak lanjut, tersedia mekanisme pelaporan hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.“Kalau setelah surat peringatan tidak ada tindak lanjut, nanti ada mekanisme pelaporan dan mekanisme sanksi,” ujarnya.
Yusef juga menilai, alasan menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan pekerja tidak relevan. Sebab, risiko kesehatan pekerja bisa terjadi kapan saja.
“Menurut kami tidak relevan menunggu. Bagaimana kalau ada pekerja yang sakit sementara belum dijamin?” tuturnya.
Dia menegaskan, pekerja yang sebelumnya berstatus peserta PBI tetap harus didaftarkan oleh pemberi kerja setelah memiliki hubungan kerja. Hal itu merupakan kewajiban perusahaan sekaligus bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
“Kalau pekerja didaftarkan oleh pemberi kerja, haknya berbeda. Kalau tetap PBI padahal sudah bekerja, berarti kewajiban pemberi kerja tidak dijalankan,” jelasnya.
Dengan jumlah pekerja yang diperkirakan mendekati seribu orang, BPJS Kesehatan berharap seluruh pengelola SPPG di Kota Tarakan segera mendaftarkan pekerjanya ke Program JKN, agar mendapatkan perlindungan kesehatan yang sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


