BNNP Kaltara Catat Penurunan Barang Bukti Sabu 2025, Modus Peredaran Terus Berubah

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara mencatat penurunan signifikan barang bukti narkotika jenis sabu sepanjang tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, capaian berkas perkara justru mengalami peningkatan.

Kasi Pemberantasan BNNP Kaltara, Rifal, mengungkapkan dari sisi penanganan perkara, jumlah berkas perkara narkotika yang dinyatakan lengkap (P-21) pada 2025 melampaui capaian tahun sebelumnya.

“Kalau dari segi target berkas perkara, itu lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Namun untuk barang bukti, justru lebih rendah,” ujar Rifal, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan rekap BNNP Kaltara, total barang bukti sabu yang diamankan sepanjang 2025 mencapai 3.663,16 gram. Angka ini turun drastis dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 7.894 gram sabu selama satu tahun penuh.

“Dari segi barang bukti, jelas kita mengalami penurunan. Tahun 2024 hampir 7,9 kilogram, sementara tahun ini sekitar 3,6 kilogram,” jelasnya.

Meski terjadi penurunan kuantitas barang bukti, Rifal menegaskan upaya pemberantasan tidak kendor. Fokus operasi masih menyasar lokus-lokus lama yang selama ini teridentifikasi sebagai titik rawan peredaran narkotika.

Dia juga mengungkapkan bahwa modus peredaran narkotika terus berubah sebagai respons atas tindakan aparat. Modus yang sebelumnya digunakan para pelaku mulai ditinggalkan dan diganti dengan pola baru.

“Setiap kita melakukan penindakan dengan pola tertentu, pelaku akan mencoba cara lain. Seperti kemarin ditemukan sabu disembunyikan dalam kemasan tertentu. Itu bentuk adaptasi mereka,” ungkap Rifal.

Sepanjang 2025, BNNP Kaltara mencatat 21 laporan kasus narkotika dengan total 29 tersangka. Selain sabu, petugas juga mengamankan ganja 486,37 gram dan 1.087 butir ekstasi, serta barang bukti non-narkotika berupa uang tunai, puluhan ponsel, dan kendaraan roda dua. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER