BMKG Imbau Warga Kaltara Waspadai Hujan Lebat Disertai Petir

TARAKAN – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas III Juwata Tarakan mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat di Kalimantan Utara, untuk mewaspadai potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai petir pada Rabu (29/10/2025).

Berdasarkan prakiraan cuaca yang dirilis BMKG Tarakan, kondisi cuaca diprediksi berawan hingga hujan lebat di sejumlah wilayah, terutama di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung. Cuaca ekstrem ini berpotensi terjadi mulai siang hingga malam hari.

Prakirawan BMKG Tarakan, Muhammad Reza Saputra, menjelaskan bahwa peningkatan potensi hujan terjadi akibat adanya pembentukan awan konvektif di wilayah pesisir dan dataran rendah Kalimantan Utara.

“Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi hujan intensitas sedang hingga lebat yang bisa disertai petir dan angin kencang. Kondisi ini dapat menimbulkan genangan air, banjir lokal, hingga longsor di daerah rawan,” ujarnya, dikonfirmasi melalui seluler Rabu (29/10/2025).

BMKG juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat beraktivitas di luar ruangan, terutama bagi pengguna jalan dan transportasi laut. Kecepatan angin diperkirakan berkisar antara 4 hingga 6 km/jam, dengan suhu udara harian antara 24–31°C di sebagian besar wilayah Kalimantan Utara.

Reza menambahkan, masyarakat diimbau untuk memastikan saluran air di sekitar tempat tinggal tetap bersih dan tidak tersumbat, guna mengantisipasi luapan air saat hujan deras.

Selain itu, warga diminta untuk menghindari berteduh di bawah pohon atau baliho saat terjadi hujan petir. “Pastikan juga memantau informasi cuaca terkini melalui kanal resmi BMKG agar bisa mengambil langkah antisipatif sejak dini,” tambahnya.

BMKG merekomendasikan masyarakat untuk terus memantau pembaruan informasi melalui akun media sosial @bmkgtarakan dan @infobmkg, situs resmi www.bmkg.go.id, atau aplikasi Info BMKG yang dapat diunduh di ponsel.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER