BKHIT Kaltara Buka Klinik Ekspor, UMKM Bisa Konsultasi Gratis

TARAKAN – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kalimantan Utara (Kaltara) kini dapat memanfaatkan layanan konsultasi ekspor secara gratis. Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara resmi membuka Klinik Ekspor, untuk membantu pelaku usaha memahami berbagai prosedur dan persyaratan pengiriman komoditas ke luar daerah maupun luar negeri.

Kepala BKHIT Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan kehadiran Klinik Ekspor merupakan upaya untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin mengembangkan pasar hingga mancanegara.

“Kalau ingin ekspor dan belum memahami prosedurnya, silakan datang, kita dampingi,” kata Ichi di Tarakan, Kamis (4/6/2026).

Klinik Ekspor yang berada di Gedung PPID BKHIT Kaltara, Jalan Mulawarman Nomor 02 RT 26, Tarakan Barat, menjadi pusat layanan konsultasi bagi pelaku usaha. Di tempat tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi terkait persyaratan ekspor, penggunaan aplikasi SSm QC, hingga kebutuhan teknis lainnya.

Menurut Ichi, layanan tersebut dirancang untuk mendampingi pelaku usaha sejak tahap awal hingga seluruh persyaratan ekspor terpenuhi.

“Klinik ekspor sudah dibuka. Pelaku usaha dapat datang untuk mendapatkan pendampingan mulai dari awal hingga pengurusan dokumen dan persyaratan,” ujarnya.

Selain membuka Klinik Ekspor, BKHIT Kaltara juga menyiapkan Instalasi Karantina Ikan di kawasan Satuan Pelayanan Bandara Tarakan. Fasilitas itu digunakan untuk mendukung proses karantina serta persiapan pengiriman komoditas perikanan hidup (live seafood) maupun segar (fresh seafood).

Menariknya, layanan instalasi tersebut dapat dimanfaatkan dengan skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nol Rupiah sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 27 Tahun 2024.

Ichi menjelaskan fasilitas yang tersedia memiliki kapasitas yang cukup besar untuk mendukung aktivitas ekspor melalui jalur udara.

“Untuk komoditas hidup, kapasitasnya dapat mencapai 100 hingga 200 boks, tergantung kebutuhan. Fasilitas ini siap mendukung kegiatan ekspor,” ucapnya.

Tak hanya itu, BKHIT Kaltara juga menerapkan standar waktu layanan atau service level agreement (SLA). Dengan sistem tersebut, dokumen ekspor dapat diterbitkan dalam waktu kurang dari 50 menit, sejak permohonan masuk hingga dokumen diterbitkan.

Untuk mempercepat proses layanan, BKHIT Kaltara bersama Bea Cukai, Bandara Juwata, dan Pelindo telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama, guna memangkas waktu tunggu atau dwelling time dalam proses ekspor.

Melalui Klinik Ekspor dan Instalasi Karantina Ikan tersebut, BKHIT Kaltara berharap semakin banyak UMKM yang mampu memanfaatkan peluang ekspor dan memperluas jangkauan pasar produk asal Kalimantan Utara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER