Bidpropam Polda Kaltara Gelar Operasi Gaktibplin Sasar Polres Tana Tidung

TANA TIDUNG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Utara terus menegakkan disiplin di lingkungan internal kepolisian. Kali ini, kegiatan peningkatan kedisiplinan personel dilaksanakan di Polres Tana Tidung, Kamis (16/10/2025).

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pagi yang dilanjutkan dengan Operasi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di halaman Mapolres Tana Tidung, Jalan Padat Karya, Sebawang, Kecamatan Sesayap. Kegiatan berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 11.30 WITA.

Kabidpropam Polda Kaltara, Kombes Pol Krishadi Permadi, memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kapolres Tana Tidung AKBP Eko Nugroho, Wakapolres, para pejabat utama Polres, serta personel Subbidprovos dan Biddokkes Polda Kaltara.

Kombes Pol Krishadi menyampaikan sejumlah penekanan penting kepada seluruh personel Polres Tana Tidung. Ia mengajak anggota untuk mensyukuri kehormatan sebagai bagian dari institusi Polri, serta memberikan apresiasi kepada personel yang melaksanakan tugas dengan baik dan bebas pelanggaran.

Kabidpropam juga menegaskan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan institusi, pimpinan, serta keluarga. Personel diingatkan agar menjauhi perilaku menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba, perselingkuhan, kunjungan ke tempat hiburan malam, pungutan liar, gaya hidup hedonis, dan judi online.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pemeriksaan fisik dan kendaraan dinas untuk mencegah terulangnya kasus kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi sebelumnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik personel. Tak hanya itu, dilakukan pula pemeriksaan urine terhadap 25 personel Polres Tana Tidung pada pukul 08.30 WITA, dengan hasil seluruhnya negatif narkoba.

Sebagai tindak lanjut, Kabidpropam menginstruksikan seluruh personel agar segera melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan dinas masing-masing. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER