Belum Miliki Matriks Infrastruktur, Pemkab Berau Akui Penataan Maratua Masih Jadi PR Besar

BERAU – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengembangkan Pulau Maratua dengan konsep Blue Economy melalui kerja sama bilateral bersama Pemerintah Seychelles ternyata masih menghadapi tantangan mendasar.

Di balik meningkatnya investasi sektor pariwisata, pemerintah daerah mengakui hingga kini belum memiliki matriks pembangunan infrastruktur yang komprehensif sebagai acuan penataan kawasan.

Wakil Bupati Berau, Gamalis, mengatakan penyusunan arah pembangunan infrastruktur di Pulau Maratua masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Kondisi tersebut dinilai penting agar laju investasi yang terus berkembang tidak mengorbankan kelestarian lingkungan pulau kecil yang menjadi salah satu destinasi unggulan Kabupaten Berau.

Menurutnya, selama ini kerja sama dengan Pemerintah Seychelles lebih banyak berfokus pada aspek pendampingan, promosi, serta membuka akses investasi. Sementara itu, dokumen perencanaan yang mengatur pembangunan fisik, infrastruktur pendukung, hingga tata kelola kawasan masih belum tersusun secara menyeluruh di internal pemerintah daerah.

“Kita belum memiliki matriks yang jelas terkait itu (pembangunan infrastruktur). Tetapi yang jelas, belakangan ini kan resort jalan terus,” ujar Gamalis.

Ia mengungkapkan, perkembangan investasi di Maratua dalam beberapa tahun terakhir berlangsung cukup pesat. Berbagai resort dan pondok wisata terus bermunculan mengikuti tingginya minat wisatawan yang berkunjung ke kawasan tersebut.

Namun, pesatnya pembangunan akomodasi wisata harus diimbangi dengan perencanaan kawasan yang matang. Tanpa adanya peta pembangunan yang jelas, pertumbuhan investasi dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru, mulai dari kerusakan ekosistem pesisir hingga menurunnya kualitas lingkungan.

Gamalis menilai sejumlah aspek mendasar masih perlu dipastikan sebelum pembangunan terus berkembang lebih luas. Di antaranya penetapan zonasi kawasan pesisir, sistem pengelolaan sampah terpadu, penyediaan air bersih, hingga infrastruktur dasar lainnya yang menopang aktivitas masyarakat maupun sektor pariwisata.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi penting agar Maratua tidak mengalami degradasi lingkungan seperti sejumlah destinasi wisata lain yang kehilangan daya tarik akibat pembangunan yang tidak terkendali.

“Ini supaya kita menata lingkungan. Jangan sampai terjadi seperti di daerah lain, pantai yang jadi jualan utama kita justru jadi hilang,” tegasnya.

Selain persoalan perencanaan, Gamalis mengakui pemerintah daerah juga menghadapi keterbatasan kewenangan dalam melakukan penataan kawasan pesisir dan laut. Sebab, sebagian besar kewenangan pengelolaan ruang laut berada di bawah pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kondisi tersebut membuat ruang gerak Pemkab Berau tidak sepenuhnya leluasa dalam mengatur pembangunan di kawasan pesisir Maratua. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut mengoptimalkan potensi pariwisata sebagai salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Karena itu, ia menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, investor, dan masyarakat menjadi kunci agar konsep Blue Economy benar-benar diwujudkan secara berkelanjutan, bukan sekadar mendorong pertumbuhan investasi.

Gamalis juga memberikan catatan terhadap implementasi kerja sama dengan Seychelles. Menurutnya, hingga saat ini belum dapat dipastikan sejauh mana kontribusi kerja sama tersebut terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisatawan ke Maratua.

Ia menilai tingginya minat wisatawan bisa saja lebih dipengaruhi oleh pesona alam Maratua yang memang telah dikenal luas sebagai destinasi wisata bahari kelas dunia.

“Sejauh ini yang datang ke sana banyak. Terlepas apakah ada hubungan dengan kerja sama ini,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER