Belum Ada Instruksi Pusat, Nikah Gratis di Tarakan Belum Dilaksanakan

TARAKAN – Isu soal adanya program nikah gratis kembali mencuat setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI melaksanakan pernikahan massal untuk 100 pasangan di pusat. Meski begitu, di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, program serupa dipastikan belum berjalan karena belum ada instruksi resmi dari pemerintah pusat.

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Tarakan, Muhammad Aslam, mengatakan hingga kini pihaknya tidak menerima surat edaran ataupun informasi resmi terkait rencana pelaksanaan nikah gratis di daerah.

“Untuk nikah gratis itu belum ada informasi ke Kemenag Tarakan. Kemarin memang ada dilaksanakan 100 pasang di pusat. Jadi kami masih menunggu instruksi,” jelas Aslam, Jumat (26/9/2025).

Menurutnya, seluruh kegiatan di KUA, termasuk pernikahan, wajib mengikuti aturan yang ditetapkan Kemenag RI. Karena itu, tanpa adanya arahan resmi, Kemenag Tarakan tidak bisa serta-merta menyelenggarakan program nikah gratis.

“Kalau memang ada instruksi, kami jalankan. Kalau tidak ada, ya kami tidak laksanakan. Jadi semua bergantung pada pusat,” tegas Aslam.

Dia menambahkan, secara prinsip Kemenag Tarakan siap melaksanakan jika ada program yang diturunkan.

Namun untuk saat ini, masyarakat tetap diarahkan menggunakan layanan pernikahan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran biaya pencatatan nikah jika dilakukan di luar kantor atau di luar jam kerja.

“Selama belum ada program resmi, proses pernikahan tetap mengikuti mekanisme reguler. Jadi masyarakat bisa langsung datang ke KUA sesuai domisili untuk mengurus,” katanya.

Sebelumnya, Kemenag RI menggelar nikah gratis massal untuk 100 pasangan di tingkat pusat. Acara tersebut menuai perhatian publik karena dianggap meringankan beban biaya pernikahan sekaligus menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap layanan publik di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Hanya saja, mekanisme pelaksanaan di daerah masih menunggu kejelasan. Hingga kini, belum ada kepastian apakah program nikah gratis akan diperluas ke seluruh Indonesia, termasuk ke Tarakan.

Masyarakat Tarakan pun diminta bersabar hingga ada pengumuman resmi. “Kalau nanti ada petunjuk, pasti akan kami informasikan secara terbuka. Jadi sementara ini belum ada kepastian,” tutup Aslam. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER