TARAKAN – Penanganan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal di Tarakan masih menemui jalan buntu. Sejak 2025 hingga April 2026, Bea Cukai Tarakan mencatat tiga kasus, namun belum satu pun pelaku berhasil diamankan.
Dalam setiap penindakan, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti tanpa menemukan aktor di balik praktik ilegal tersebut.
Kasus terbaru terjadi pada Sabtu (11/4/2026). Petugas menyita 11 bal pakaian bekas ilegal dalam bentuk ballpress. Barang tersebut kini masih dalam proses, sembari menunggu gelar perkara bersama instansi terkait.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utono, mengatakan penanganan saat ini masih difokuskan pada barang bukti. Sementara, penelusuran pelaku terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. “Untuk sementara kita tangani barangnya terlebih dahulu. Kalau pelaku ditemukan, tentu akan diproses,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Dia menyebut, gelar perkara akan melibatkan Kodaeral XIII yang ikut mengamankan barang di lapangan. Hasilnya akan menentukan langkah lanjutan, baik dari sisi hukum maupun status barang.
Dari tiga kasus yang ditangani sejak 2025, satu perkara telah berujung pada pemusnahan barang bukti. Dua kasus lainnya, termasuk yang terbaru, masih dalam proses. “Memang kendalanya pelaku tidak ditemukan saat penindakan, jadi penanganan baru sebatas barang bukti,” katanya.
Untuk kasus terbaru, keputusan pemusnahan masih menunggu penetapan dari KPKNL. Jika sudah ada keputusan resmi, pemusnahan akan segera dilakukan.
Bea Cukai Tarakan juga mengakui keterbatasan SDM menjadi tantangan, terutama dalam mengawasi wilayah perbatasan yang luas. Untuk itu, mereka mengandalkan sinergi dengan TNI dan Polri, khususnya dalam pertukaran informasi. “Kami banyak terbantu dari informasi rekan-rekan TNI dan Polri, itu yang kami tindak lanjuti bersama,” ujarnya.
Ke depan, koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat, untuk mengungkap pelaku di balik maraknya penyelundupan pakaian bekas ilegal di wilayah perbatasan.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam


