Bayar DP Rp150 Juta, Tambak Tak Bisa Digarap, Pasutri di Tarakan Laporkan Penjual

TARAKAN – Harapan Masri dan Norjanah, memulai usaha tambak di Tarakan justru berujung laporan polisi. Uang muka Rp 150 juta yang telah mereka bayarkan untuk pembelian lahan tambak kini dipersoalkan, karena hingga kini lahan tersebut belum bisa mereka kelola.

Dugaan penipuan dan penggelapan itu telah dilaporkan ke Polres Tarakan pada Oktober 2025. Norjanah menuturkan, dirinya dan sang suami baru kurang dari setahun menetap di Tarakan, Kalimantan Utara. Sebelumnya, keduanya bekerja di Arab Saudi selama kurang lebih 20 tahun dan mengumpulkan modal untuk membuka usaha sendiri.

Keinginan memiliki tambak muncul setelah melihat unggahan di media sosial dari akun bernama Linda. Tambak tersebut dipasarkan oleh perempuan berinisial LA, yang disebut merupakan selebgram sekaligus istri seorang anggota polisi yang berdinas di Tarakan.

“Kami lihat postingannya di media sosial. Kami inbox dan dibalas, katanya memang dijual. Katanya sudah ada bibit di dalam, jadi bisa langsung panen. Diminta DP Rp 150 juta,” ujar Norjanah, Jumat (20/2/2026).

Tertarik dengan penawaran itu, pasangan ini kemudian bertemu langsung dengan LA dan meninjau lokasi tambak seluas kurang lebih 10 hektare. Setelah sepakat, transaksi dilakukan pada 22 September 2025.

Harga tambak disepakati Rp 330 juta, turun dari penawaran awal Rp 350 juta. Mereka membayar Rp 150 juta sebagai uang muka, sementara pelunasan dijanjikan setahun kemudian.

Masalah muncul setelah pembayaran dilakukan. Saat hendak meminta kunci pondok untuk mulai mengelola tambak, mereka diberi tahu bahwa lahan belum bisa digunakan karena masih ada bibit di dalamnya. “Kami dijanjikan baru bisa ambil manfaat Desember 2025. Padahal sebelumnya dibilang bisa panen saja,” kata Masri.

Menurut Norjanah, perubahan sikap itu terjadi dalam waktu singkat. Awalnya mereka diperbolehkan turun ke tambak, namun pada malam harinya diminta menunggu hingga akhir tahun.

Kekecewaan memuncak ketika mereka mendapati tambak yang sudah dibayar DP tersebut kembali ditawarkan di media sosial. “Kami kaget karena sudah ada kesepakatan, tapi tambaknya dijual lagi,” ungkapnya.

Bagi pasutri ini, Rp 150 juta merupakan seluruh modal usaha hasil kerja keras bertahun-tahun di luar negeri. Kini, mereka mengaku belum memiliki penghasilan tetap dan masih menumpang di rumah keluarga. “Kami datang ke Tarakan mau cari nafkah, bukan cari masalah,” ujar Norjanah.

Dalam perjanjian yang dibuat, keduanya mengaku tidak menemukan klausul jelas soal pengembalian uang jika terjadi persoalan. “Kami tidak paham hukum. Sementara mereka orang yang mengerti hukum. Itu yang membuat kami khawatir,” tambah Masri.

Upaya mediasi melalui keluarga disebut telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil. Merasa tidak ada jalan keluar, mereka akhirnya menempuh jalur hukum. Sementara itu, Kuasa hukum korban, Goklas Tambun, meminta kepolisian memberikan kejelasan serta transparansi atas penanganan perkara tersebut. “Kami hanya ingin perlindungan dan kepastian hukum. Harapan kami uang client kami kembali dan ada keadilan,” tegasnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER