Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Lewat Evaluasi SPIP

TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan memperkuat tata kelola organisasi melalui evaluasi penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Upaya tersebut diwujudkan dengan pengisian kertas kerja penilaian struktur, proses, efektivitas, dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi sebagai tindak lanjut instruksi Bawaslu RI.

Kegiatan yang dilaksanakan Tim SPIP Bawaslu Kota Tarakan tersebut , uga menjadi bagian dari penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Bawaslu, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Tarakan, Rahmat Nur, mengatakan pengisian kertas kerja merupakan instruksi Bawaslu RI kepada Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah berstatus satuan kerja (satker). Meski Bawaslu Kota Tarakan baru resmi menjadi satker sejak Mei 2026, kewajiban tersebut tetap harus dijalankan.

“Melalui instrumen ini, organisasi dapat mengukur sejauh mana pelaksanaan tugas telah berlangsung secara efektif, efisien, akuntabel, serta mendukung pencapaian tujuan strategis Bawaslu,” ujar Rahmat, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, evaluasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi kekuatan maupun aspek yang masih perlu diperbaiki dalam penerapan SPIP, sehingga tata kelola organisasi dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, Ketua Tim SPIP Bawaslu Kota Tarakan, Wiwiek, menjelaskan pengisian kertas kerja dilakukan berdasarkan analisis kondisi organisasi pada setiap subbagian. Setiap penilaian juga didukung bukti atau eviden, agar hasil evaluasi objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengisian dilakukan berdasarkan analisis terhadap kondisi organisasi yang sebenarnya, pada setiap subbagian, disertai eviden sebagai dasar penilaian sehingga hasil evaluasi menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar penyusunan langkah-langkah perbaikan dalam penerapan SPIP dan manajemen risiko di lingkungan Bawaslu Kota Tarakan. Selain itu, hasil penilaian juga akan digunakan Bawaslu RI, untuk memetakan tingkat kematangan implementasi SPIP di seluruh satuan kerja.

SPIP sendiri merupakan sistem yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Melalui evaluasi tersebut, Bawaslu Kota Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi dan memperkuat sistem pengendalian intern sebagai fondasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

BERITA POPULER